News  

Badan Kehormatan DPRD Malut Pastikan Proses Kode Etik Ketua Komisi II Terus Berlanjut

Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji. Foto: Istimewa

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi II DPRD, Agrianti Yulin Mus, masih terus berlanjut.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik dan desakan dari praktisi hukum Dr. Hendra Karianga serta kuasa hukum pelapor yang meminta kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Agrianti Yulin Mus diduga menjalin hubungan terlarang dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin. Dugaan perselingkuhan ini mencuat ke publik setelah diungkap oleh anak Kompol Sirajuddin melalui media sosial dan menjadi viral.

Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji, saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya masih memproses laporan tersebut secara serius. Ia menegaskan bahwa BK sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus.

“BK sangat serius dalam menangani laporan dari pihak pelapor. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan,” ujar Ali Sangaji, Rabu, 7 Mei 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari istri mantan Wakapolres Pulau Taliabu sebagai pelapor utama.

“Proses masih berjalan. BK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak lainnya sebagai bagian dari upaya pendalaman,” tutup Ali Sangaji.

Baca Juga:  Pemkot Ternate Segera Tender Proyek Fisik Pemecah Ombak Jembatan Hiri
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi