News  

Bank Maluku-Malut Jawab Keluhan Nasabah di Taliabu soal Pembekuan Rekening

M Khalid Zulfikar Husen, Bagian Umum di Bank Maluku-Malut, di Pulau Taliabu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Bank Maluku-Malut di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menjelaskan adanya kebijakan pembekuan rekening bank (dormant) yang akhir-akhir ini dikeluhkan nasabah mereka.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bagian Umum Bank Pembangunan Daerah (BPD), Maluku-Malut di Pulau Taliabu, M Khalid Zulfikar Husen mengatakan, ada dua dampak soal rekening dormant, yakni dampak positif dan negatif.

Takutnya, menurut dia, masyarakat hanya terkontaminasi dengan hal-hal yang berbaur dampak negatif. Sehingga, para nasabah takut menabung ke bank.

“Jadi, mindset masyarakat pastinya terdoktrin dengan isu rekening dormant di media sosial. Padahal, rekening dormant tidak seperti apa yang mereka pikirkan. Artinya, rekening dormant dibuat untuk melindungi nasabah dari pembegalan rekening nasabah,” kata Zulfikar kepada cermat, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa masa pembekukan rekening bank hanya berlaku sementara waktu. Artinya, waktu yang dibekukan itu tidak menentu, tergantung nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

“Kita di Bank Maluku-Malut sistemnya begitu. Contohnya, kita serap aturan yang dilakukan oleh PPATK untuk pembekuan rekening nasabah dan ketika nasabah yang rekeningnya dibekukan datang serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kelengkapan lainnya, kemudian melakukan transaksi keuangan maka kami akan membuka rekening tersebut dari pembekuan tadi. Jadi, harus bedakan pembekuan dan pemblokiran. Intinya, tidak ada masalah dan jangan takut soal rekening dormant,” jelasnya.

Ia bilang, rekening dormant tidak memotong sedikitpun tabungan atau saldo nasabah. Kata dia, rekening dormant untuk mengamankan data nasabah.

“Beda lagi kalau pemblokiran rekening. Kalau rekening di blokir berarti mulai dari data hingga anggarannya tetap diblokir dan tidak bisa dilakukan transaksi apa pun,” katanya.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Maluku Utara Tingkatkan Patroli Cegah Destruktif Fishing di Bulan Ramadan

Sementara dampak positif dari rekening dormant, kata dia, tujuan PPATK untuk menjaga, mengamankan dan mencegah penyalahgunaan rekening dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ditengah informasi yang marak soal pencurian data di media sosial ini sangat banyak, apalagi di zaman digitalisasi seperti ini. Jadi, jangan takut soal rekening dormant dan jangan terkontaminasi dengan issue-issue negatifnya. Untuk nasabah, ya tetap saja ke Bank untuk menabung,” tutupnya.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni