News  

Bem Hukum UMMU Dibekukan Gegara Kritik Dekan dan Kampus

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Foto: Istimewa

Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) di Kota Ternate, resmi dibekukan.

Pembekuan ini tertera dalam SK Dekan Fakultas Hukum UMMU, Juhdi Taslim, bernomor 150/A/KEP/DEKAN-F11/tJMMU/X11/2024 tentang pembekuan pengurus Bem Fakultas Hukum UMMU periode 2024-2025.

Pembubaran organisasi mahasiswa ini diketahui dilakukan setelah mediasi para petinggi universitas buntut aksi protes Bem hukum.

Baca Juga:  Pemda Halsel Kalah di PTUN soal Sengketa Pilkades, Roland: Saya Menuntut Hak

“Memperhatikan hasil rapat pimpinan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara pada pertemuan pertama, kedua, ketiga dan keempat, terkait penyelesaian aksi Mahasiswa Fakultas Hukum yang dipelopori oleh Bem Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

Selain itu, para pengurus Bem FH periode 2024-2025 juga diminta untuk mematuhi itu dari SK yang telah dikeluarkan itu.

“Pengurus Bem Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara periode 2024-2025 harus mentaati segala peraturan yang berlaku dilingkungan Fakultas Hukum dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara sesuai dengan pedoman pimpinan pusat Muhammadiyah tentang PTM Tahun 2012. Statuta UMMU tahun 2016, dan Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan dan Alumni UMMU tahun 2018,” bunyi poin ke 2.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bem Fakultas Hukum, Samsul Fataruba mengatakan, tindakan pembekuan Bem Hukum bukan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah, tapi tindakan yang dapat melahirkan masalah lebih besar.

Baca Juga:  Sambut Malam Lailatul Qadar, Kota Ternate Dibanjiri Pedagang Ela-ela

“Mengambil tindakan pembekuan BEM, bagi kami adalah hal yang salah, dan tidak logis,” kata Samsul, Minggu, 8 Desember 2024.

Menurutnya, Bem merupakan tempat untuk mengembangkan potensi mahasiswa, sebagai mana diatur dalam pasal 36 ayat 2 jo pasal 38 ayat poin a dan b.

“Pembekuan Bem oleh Dekan FH UMMU bagi kami adalah langkah untuk menghentikan apa yang kami suarakan, ini merupakan proses pembodohan yang dilakukan oleh Dekan FH UMMU,” ucap Samsul.

Samsul menerangkan, dasar dari pedoman pembinaan mahasiswa UMMU Ternate dalam pasal 24 ayat (2) Pengurus Bem fakultas diberhentikan karena; a). Masa baktinya sudah habis, b). Meninggal dunia, c). Atas kemauan sendiri, d). Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UMMU, e). Tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai pengurus, dan atau f). Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus.

Baca Juga:  Akademisi: Kontraktor yang Terlibat Kasus Gubernur AGK Harus Diselidiki

“Kalau pembekuan Bem, berdasarkan poin d dan poin e, kira-kira kami melanggar peraturan yang mana dan pasal berapa. Dan tugas apa yang kami tidak melakukan dengan baik?,” tanya Samsul.

“Sementara tugas dan fungsi telah kami jalankan sesuai amanat pasal 38.
Begitupun pelanggaran apa yang telah kami langgar, mengenai dengan undang-undang nomor 12 Tahun 12 tentang pendidikan tinggi dan undangan-undangan nomor 20 tahun 2002 tentang sistem pendidikan Nasional.
Pembekuan Bem oleh Dekan FH UMMU, kamu menilai tidak berdasar,” pungkasnya.

Samsul menilai UMMU sengaja mempertahankan Juhdi Taslim sebagai Dekan FH. Selain itu, UMMU merupakan kampus yang terdapat banyak orang membohongi diri sendiri, dan mengaku bahwa mereka adalah golongan orang-orang yang berintelektual serta bermoral.

“Ada yang berpenampilan, bertutur kata layaknya orang suci, berpenampilan dan tutur kata seperti orang suci adalah cara menutupi diri mereka. Tetapi kalau diketahui mereka adalah orang-orang yang bermental culas serta bandit, namun dengan bangganya mereka bersembunyi dibalik gelar dan jabatan mereka. Ironisnya orang-orang seperti ini malah diberi kesempatan menduduki jabatan-jabatan strategis struktur akademik,” tegas Samsul.

Baca Juga:  RTRW Ternate Akan Direvisi

Samsul pun menjelaskan kronologi dari aksi protes mahasiswa yang menjadi alasan pembekuan ini.

Diceritakan, aksi itu dilakukan oleh pengurus Bem FH pada 1 November 2024. Massa aksi menyoroti persoalan salah satu mahasiswa yang berinisial M yang ikut ujian proposal hingga skripsi.

Padahal, M diketahui jarang masuk kuliah, tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan akhir semester (UAS). Bahkan selama satu semester yakni di semester IV, M tidak pernah menginjakkan kaki ke kampus.

“Toh, kenapa bisa ujian proposal, hal inilah yang membuat saya dan rekan-rekan pengurus Bem FH menemui Dekan Fakultas Hukum untuk menanyakan kejelasan tahapan proses ujian proposalnya,” jelas dia.

Langkah menemui Dekan FH Juhdi Taslim ini kata dia, tidak mendapat titik kejelasan. Sehingga dengan begitu, BEM dan sejumlah mahasiswa akhirnya membawa persoalan ini melalui aksi demostrasi yang berjilid-jilid.

Aksi demostrasi itu, massa pun dihalang pihak kepolisian, serta diintimidasi oleh intelijen bahkan preman yang diduga disewa pihak fakultas dan universitas. Padahal, kebebasan serta kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi yang diatur dalam pasal 28E ayat (3)
UUD 1945 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga:  Ini Kronologi KM Cahaya Tiga Kandas di Perairan Halsel

“Toh, kenapa kami dikekang dan diintimidasi?,” ucap dia.

Lanjut dia, pada 16 November 2024 BEM FH UMMU melakukan hearing bersama Rektor UMMU, Warek I, Warek II, Warek III, pihak Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) serta Dekan FH UMMU dan staf dosen.

Dalam pertemuan itu, Bem berdasarkan menunjukkan bukti hasil rekap nilai salah satu mata kuliah yakni metode penelitian hukum yang diperoleh M dengan nilai E. Mata kuliah ini menjadi salah satu persyaratan untuk ujian proposal di FH.

Hering tersebut berlangsung alot namun tidak berujung menemui titik terang. Kemudian beberapa kali pertemuan pun dilakukan dengan sejumlah petinggi UMMU, namun pihak kampus bersikukuh bahwa M merupakan mahasiswa non reguler.

Padahal, salah satu pengurus Bem yakni Alfaki Umamit mengaku mengenai admistrasi M diketahui merupakan mahasiswa kelas reguler.

Baca Juga:  Pulau Batang Dua, Ternate, Masih Butuh Tenaga Dokter

“Kesengajaan universitas mempertahankan Juhdi Taslim sebagai Dekan FH, kira-kira ada hubungan apa M dengan dekan, atau karena M ini anak seorang pejabat? atau ada hubungan emosional antara M, dekan dan pihak universitas,” tanyanya.

“Dengan tegas kami mengatakan bahwa jangan karena kepentingan, dekan dan M lalu universitas dan mahasiswa yang menjadi korban atas kejahatan,” ucapnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat