Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak terus memproses kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan Rektorat Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Ridha Ajam.
Kasus yang telah dilaporkan pemilik lahan atas nama Basri Mandar melalui kuasa hukumnya Rahim Yasin, ini dibuktikan dengan Laporan Polisi/ LP/B/53/VII/2024/SKPT Polda Maluku Utara tanggal 23 Juni 2024.
Rahim Yasin kepada cermat mengatakan, perkara penyerobotan diduga dilakukan oleh pihak Unkhair Ternate yang sedang ditangani tim penyidik Ditreskrimum harus tetap berjalan.
“Karena pihak Unkhair dan klien kami belum ada kesepakatan damai dan belum ada ganti rugi terkait dengan obyek sengketa, pengosongan lahan itu menjadi tanggung jawab hukum. Pihak kampus Unkhair Ternate harus bertanggung jawab secara hukum,” jelas Rahim, Rabu, 11 September 2024.
Rahim menambahkan, soal siapa yang nantinya menjadi calon tersangka dalam perkara ini, pihaknya serahkan ke penyidik.
“Kita tidak bisa masuk ke situ karena itu sudah masuk materi penyidikan. Selaku kuasa Hukum, kami mendesak Polda segera panggil Rektor Unkhair dan Direktur Pascasarjana,” tegasnya.
Ia menegaskan, kasus ini bisa saja dilakukan penyelesaian lewat Restorative Justice, tetapi ada mekanisme yang harus disepakati kedua bela pihak.
“Sampai sekrang kan perkara ini belum berhasil dimediasi antara kedua bela pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, cermat masih berusaha menghubungi pihak Polda Maluku Utara untuk meminta tanggapan.