Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, ke pengadilan.
Terdakwa yang dikenal dengan sapaan Hi. Bolong, yang disebut sebagai bos tambang emas ilegal tersebut, kini berkas perkaranya telah dirampungkan oleh JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, mengungkapkan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Halmahera Utara, terdakwa langsung ditahan.
“Terdakwa langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Tobelo selama 22 hari ke depan,” ujar Dewi, Rabu, 23 April 2026.
Ia menambahkan, surat dakwaan terhadap terdakwa bahkan telah disiapkan sebelum berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap (P21).
“Sebelum P21, dakwaan sudah kami siapkan, sehingga berkasnya segera dilimpahkan untuk disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara.
“Kami masih menunggu dari kepolisian karena berkasnya dilakukan pemisahan (splitsing), mengingat peran masing-masing tersangka berbeda,” tambahnya.
Diketahui, dua tersangka lain dalam kasus PETI ini, yakni Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap keberadaan kedua tersangka tersebut.
