Seorang konsumen bernama Juliana Pabo mengungkapkan kekecewaannya terhadap diler Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Pulau Morota, Maluku Utara, setelah motor yang ia beli secara cash ditarik dan dilelang, meski BPKB kendaraan tersebut tak pernah ia terima.
Juliana menjelaskan, ia membeli motor di NSS Morotai pada 21 Mei 2024 secara tunai seharga Rp25.820.000. Saat itu, pihak diler menjanjikan STNK dan BPKB akan selesai dalam 3 bulan. Namun, setelah 3 bulan, hanya STNK yang diberikan, sedangkan BPKB terus tertunda hingga lebih dari 6 bulan.
“Di tengah kebutuhan dana, saya kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp8 juta pada Desember 2024 di diler itu, dengan jaminan BPKB,” ujarnya.
Meski BPKB belum ia pegang, proses pinjaman tetap berjalan atas arahan pihak diler. Pembayaran angsuran berjalan tersendat karena keterlambatan gaji, hingga akhirnya motor ditarik oleh debt collector pada 19 April 2025.
“Bahkan saya sudah berupaya membayar angsuran yang tertunggak dan denda, tetapi pihak diler menyatakan motor telah dilelang pada 21 April,” jelasnya.
“Padahal motor ini saya beli cash, tapi mereka suruh saya bayar harga lelangnya Rp21 juta. Padahal awalnya tidak ada aturan seperti itu,” tambahnya kesal.
Ia juga mempertanyakan transparansi pihak diler setelah motor disebut dikirim ke Ternate tanpa bukti pengiriman yang jelas.
Sementara itu, Rifjai, selaku Branc Manager atau Kepala Kantor Cabang NSS Morotai, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari permintaan pinjaman dana oleh konsumen tersebut.
“Jadi soal BPKB ini, memang benar motornya dibeli secara cash. Tapi saya masuk di Morotai itu bulan 10 sebagai kepala cabang baru. Konsumen ini sudah pernah datang ke kantor dan bertanya soal BPKB ke Ibu Aci, dan dijelaskan kalau BPKB-nya ada di Ternate,” ujar Rifjai.
Ia meluruskan bahwa untuk semua konsumen, BPKB sebenarnya tidak pernah ditahan oleh diler secara sepihak.
“BPKB itu ada di kantor pusat Semarang. Baik kredit maupun pinjaman, prosesnya tetap harus pengajuan dulu ke pusat. Setelah itu BPKB dikirim ke Ternate sebelum sampai di Morotai atau Tobelo,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsumen tersebut sendiri yang awalnya meminta pinjaman dengan jaminan BPKB motor.
“Konsumen ini chat ke Ibu Aci, bilang tidak punya uang dan ingin pinjam dana. Sudah dijelaskan bahwa kalau pinjam dana, maka BPKB sudah tidak bisa diambil karena harus kembali dikirim ke Semarang untuk proses pinjaman ulang,” jelas Rifjai.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku. “Konsumen yang sudah selesai angsuran motor, kalau mereka lanjut pinjaman lagi dengan BPKB, maka BPKB itu tetap berada di Semarang sampai pelunasan,” ujarnya.
Kemudian terkait penarikan motor, kata Rifjai, motor tersebut sudah menunggak lebih dari dua bulan.
“Kami sudah beri waktu dan bahkan membantu menutup angsuran pertama. Tapi karena tidak ada itikad baik, motor kami amankan sesuai SOP,” jelasnya.
Tentang nominal Rp21 juta, ia menegaskan bahwa itu adalah harga lelang resmi, bukan biaya tebus motor.