Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara berpangkat Bripda, berinisial W, membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial FK (24) yang diduga terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Gamayou, Kelurahan Makasar Barat, Kota Ternate.
Tuduhan terhadap Bripda W sebelumnya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, yang menyebutkan bahwa FK menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut.
Menanggapi hal itu, Bripda W menegaskan bahwa hubungannya dengan FK hanya sebatas teman, dan tidak pernah ada niat atau tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah bilang saya menyukai dia, apalagi mengajak pacaran. Itu tidak benar. Saya difitnah. Saya tidak memiliki perasaan apa-apa terhadap dia,” tegas Bripda W saat ditemui, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa penggerebekan di kamar kos saat dirinya bersama FK diduga merupakan jebakan yang dirancang oleh pihak FK.
“Waktu kejadian, saya dan dia berada di kamar, lalu keluarganya datang dan memergoki kami. Mereka ingin saya menikahi FK, tapi saya tidak mau. Karena itu, mereka melaporkan saya ke Propam dan Ditreskrimum,” ujarnya.
Bripda W juga menyatakan bahwa FK-lah yang mengundangnya datang ke kosan malam itu. Saat tiba di lokasi, ia mengaku FK dan beberapa temannya sedang mengonsumsi minuman keras.
“Dia yang hubungi saya berkali-kali. Saat saya datang, mereka sedang minum. Saya menolak saat diajak ikut minum. Soal tuduhan pelecehan itu, saya tidak melakukannya. FK saat itu dalam keadaan mabuk,” jelasnya.
Saat ini, dua laporan telah dilayangkan oleh FK, masing-masing ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Bripda W menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan menempuh langkah hukum balik jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Saya yakin saya tidak bersalah. Jika laporan itu tidak terbukti, saya akan melaporkannya balik,” tutupnya.