Seorang pemuda berinisial IS (19 tahun) resmi dipolisikan lantaran terlibat kasus dugaan pencabulan di sebuah indekos di Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Selasa, 2 September 2025. IS dilaporkan oleh korban di Mapolsek Oba Utara.
Plh Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menjelaskan kronologi dugaan pencabulan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi malam hari pada Senin 1 September 2025.
Korban berusia 21 tahun ini diketahui merupakan panitia kegiatan HUT di desa tempat tinggalnya. Saat itu, korban mengaku sempat menerima panggilan telepon video dari pelaku.
“Saat itu terlapor IS mengajak korban bertemu, namun korban menolak, usai kegiatan di kantor desa, korban diantar pulang oleh temannya,” ungkap Agung kepada cermat, Kamis, 4 September 2025.
Agung menambahkan, sesampainya di depan rumah, korban melihat terlapor IS bersama seorang temannya sudah menunggu di jalan raya.
“Terlapor kemudian menarik korban secara paksa dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju salah satu kos-kosan.”
Di dalam kamar kos, korban mengaku dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat melawan dan berteriak, namun terlapor tetap melakukan aksi kekerasan hingga korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolsek,” jelasnya.
Agung bilang, pihak kepolisian saat ini telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangani dugaan pemerkosaan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini sementara ditangani tim penyidik dari Polsek Oba Utara, pastinya diproses hukum sesuai prosedur,” ujarnya.