News  

Curi Uang dan Emas, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Atas Kapal Pelabuhan Ternate

Pelaku pencurian saat diringkus Polisi. Foto: Istimewa

Anggota Resmob Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang belasan juta dan emas.

Pelaku berinisial IMF alias Idham (53) ditangkap setelah korban, Narmin Fokaaya, membuat laporan pada Minggu, 14 Juli 2024 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di atas kapal Al Sudais 21. Rencananya palaku akan kabur ke Kepulauan Sula.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Kawal Pengamanan Festival Tanjung Waka Kepulauan Sula

Terkait hal itu, Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin kepada awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian ini.

“Dia mau melarikan diri, namun rencana pelarian itu diketahui sehingga anggota langsung melakukan penangkapan,” jelas Wahyuddin, Kamis, 18 Juli 2024

Wahyudin menambahkan, uang yang berhasil dicuri pelaku berjumlah Rp18,6 juta hanya saja sebagian sudah dipakai selain itu juga ada emas.

Baca Juga:  Nilai Arogan ketika Pecat 10 Nakes, DPRD Desak Bupati Copot Direktur RSUD Tobelo 

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,6 juta dan Rp8 juta sudah terpakai,” katanya.

Mantan Kasi Humas ini bilang, barang curian emas sesuai pengakuan pelaku sudah dibuang beserta tas korban kedi laut.

“Sebagian uang sudah digunakan pelaku membeli minuman keras serta memasang judi online,” ucapnya.

Baca Juga:  Ratusan Pendukung dan Partai Koalisi Dampingi Paslon Piet-Kace Mendaftar ke KPU

Wahyuddin menegaskan, pelaku dan barang bukti uang tunai sebesar Rp8,6 juta sudah diamankan ke Polsek Ternate Utara, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kerugian material yang dihitung dari uang tunai hingga emas sebesar Rp33 juta,” pungkasnya.