News  

Delapan Warga Adat Maba Sangaji Resmi Bebas dari Rutan Soasio

8 orang warga adat Maba Sangaji yang telah selesai menjalani masa hukuman. Foto: Istimewa

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, resmi membebaskan delapan warga adat Maba Sangaji yang dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama lima bulan delapan hari, Jumat, 24 Oktober 2025.

Delapan warga tersebut yakni Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad.

Mereka ditahan sejak 19 Mei 2025 terkait kasus perlawanan terhadap aktivitas PT Position di wilayah tanah adat Maba Sangaji. Setelah seluruh proses hukum dijalani sesuai ketentuan yang berlaku, kedelapan warga kini dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Suasana haru dan bahagia tampak di halaman Rutan Soasiu. Para warga binaan yang selama ini menjalani pembinaan akhirnya dapat menghirup udara kebebasan. Petugas Rutan turut melepas mereka dengan doa dan pesan moral agar tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan di masa lalu.

Kepala Rutan Kelas IIB Soasio, David Lekatompessy, mengatakan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

“Hari ini delapan warga binaan kita dari Maba Sangaji resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana di dalam Rutan. Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif di lingkungannya,” ujarnya.

David menambahkan, dengan pembebasan delapan warga Maba Sangaji tersebut, Rutan Soasiu menegaskan kembali komitmennya dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pemasyarakatan berdasarkan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara, Sa’id Mahdar, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa tiga warga binaan Maba Sangaji lainnya belum dibebaskan karena masih menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Baca Juga:  Buku 'Ngoko Kudiho Talalu Susa' Karya Zainuddin M Arie Resmi Diluncurkan

“Kami berharap ke depan warga Maba Sangaji dalam memperjuangkan keadilan tidak lagi menggunakan kekerasan. Kekerasan hanya membawa kehancuran dan kerugian bagi diri sendiri. Ini menjadi pelajaran agar ke depan mereka dapat lebih berhasil di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi