News  

Denni Lawyanto Resmi Ditahan Kejari Morotai di Kasus Minyakita

Denni Lawyanto, saat menggunakan rompi tahanan, dan dititipkan oleh kejaksaan di rumah tahanan Polres Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng subsidi jeni Minyakita telah lengkap atau P21 dan resmi menerima penyerahan tersangka serta barang bukti, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Morotai, Aldi Demas Akira, mengatan tersangka dalam perkara tersebut atas nama Denni Lawyanto.

“Hari ini Rabu tanggal 25 Februari 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Denni Lawyanto terkait dengan perkara perlindungan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga:  Jabat Kepala LPP Kelas III Ternate, Agustina Tegaskan Pengawasan Ketat Barang Terlarang

Setelah tahap II dilakukan, kata dia, tersangka langsung ditahan 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kemudian ini kan tersangka juga kami tahan selama 20 hari, untuk selanjutnya dengan waktu tersebut perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya,” katanya.

Ia bilang, dalam proses penyerahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga melakukan penelitian menyeluruh terhadap barang bukti.

Baca Juga:  Seorang Perempuan di Ternate Dikabarkan Hilang, Keluarga Lapor Polisi

“Sementara ini tersangka kami titipkan di Polres Morotai. Dan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini kan kita harus teliti, bukan hanya pada tersangkanya saja tetapi juga ada barang bukti,” jelasnya.

Menurut dia, jumlah barang bukti dalam perkara ini cukup banyak sehingga pekerjaan dibutuhkan secara detail.

“Apalagi barang buktinya banyak tadi, jadi kami cek satu persatu. Jadi kan kita JOU ini telah menyatakan berkas ini lengkap itu harus meneliti juga selain tersangkanya,” terangnya.

Baca Juga:  Napi Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Weda, Kini Ditetapkan DPO

Ia menegaskan, apabila barang bukti tidak lengkap, maka pelimpahan tidak dapat diterima. Namun dalam perkara pengurangan takaran Minyakita ini seluruh unsur dinyatakan lengkap.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini sekitar 700 dus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Setiao dus berisi 4 jerigen.

“Dan barang buktinya sekita 700 dus minyak jenjs Minyakita, dan masing-masing dus itu isinya empat jerigen,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Aldi, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Edarkan Narkoba di Ternate, 43 Saset Sabu Diamankan

Saat ini, tersangka bersatus tahanan rutan dan dititipkan sementara di Polres Morotai karena Kejaksaan belum memiliki rumah tahanan sendiri. Nantinya,

“Jadi ini tahanan rutan tidak lagi tahanan kota, larena kami tidak punya rumah tahanan dan rumah tahanan itu ada di Tobelo, Halmahera Utar.a, Makanya kami butuh waktu. Makanya kami butuh waktu kalau sudah akan kami pindahkan lagi secepatnya,” tutupnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat