News  

Desa di Halmahera Utara yang Tak Bentuk Koperasi Merah Putih Akan Disanksi

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua. Foto: Agus Salim/cermat

Desa-desa di Halmahera Utara diingatkan agar segera membentuk koperasi desa (kopdes) Merah Putih sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat dengan 17 camat dan sudah menginstruksikan semua camat agar secepatnya membentuk Koperasi Merah Putih.

Menurut Piet, saat ini sudah terbentuk 63 Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah setempat.

“Pertemuan kemarin saya sudah instruksi para camat, tanggal 20 Mei 2025 sudah selesai pembentukan koperasi,” kata Piet kepada cermat, Selasa, 20 Mei 2024.

Piet menegaskan bahwa imbauan pembentukan kopdes ditujukan kepada semua camat agar segera dilaksanakan.

“Camat sekarang saya tugaskan khusus untuk membentuk Koperasi di semua Desa yang berada di wilayah tugasny, namun tetap dipantau oleh Dinas UMKM, pada tanggal 25 nanti semua data sudah harus dimasukkan, karena di HUT Kabupaten tanggal 31 Mei 2025 semua Koperasi sudah harus terbentuk,” ujarnya.

Setelah pembentukan, kata dia, mulai tanggal 1 sampai 20 Juni pengurus Koperasi harus membuat akta notaris Koperasi, Pemda sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Notaris melakukan pelayanan di tanggal yang ditetapkan.

“Saya sudah minta ke Dinas UMKM agar segera melakukan koordiansi dengan semua Notaris, bahwa mereka harus melakukan pelayanan sehingga apa yang kita sudah tetapkan bisa selesai tepat waktu,”ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi desa yang terlambat atau tidak membentuk Koperasi Merah Putih maka anggara Dana Desa (ADD) akan ditahan untuk sementara, sekaligus menjadi sanksi.

“Kalau mereka tidak membentuk atau terlambat membentuk Koperasi maka ADD Desa tertentu akan ditahan sementara, karena ini menjadi kebijakan nasional,” tandasnya.

Baca Juga:  Warga Kota Ternate Dihebohkan Penemuan Bayi di Tempat Jualan