Polres Halmahera Utara menegaskan bekerja profesional menangani kasus saling lapor KDRT yang menyeret Brigpol Ronal Zulfikri Efendi dan istrinya Wulandari Anastasya Effendi.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid mengatakan, pihaknya telah menerima dan memproses kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kasus saling lapor ini sejak awal, penyidik mencoba untuk melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang, sehingga penyidik memproses,” kata Sofyan saat dihubungi cermat, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia bilang, sebelumnya, penyidik lebih dulu memproses laporan Wulandari terhadap Ronal terkait kasus tindak pidana KDRT maupun sanski kode etik oleh Sie Propam Polres Halmahera Utara.
“Soal kode etik sudah selesai disidangkan, sementara untuk kasus pidana (KDRT) penyidik telah melakukan tahap II ke Jaksa dan saat ini sedang proses persidangan di PN Tobelo,” ucapnya.
Mantan Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, saat ini laporan Ronal terhadap istrinya sedang diproses.
Dia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk di Polres Halmahera Utara pihaknya tetap memproses tanda pandang bulu.
“Setiap laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu siapa saja itu kami akan proses sesuai aturan yang berlaku.”
Sementara, kata dia, untuk kasus yang dilaporkan Ronal terhadap istrinya, tim penyidik telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo dan proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan.
“Ketika dilakukan gelar perkara terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Jaksa dan sementara diteliti. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa, jika dinyatakan lengkap penyidik melakukan tahap II,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Halmahera Utara juga diadukan ke Polda Maluku Utara oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi lantaran dinilai salah menggunakan wewenang dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Wulandari, Lukman Harun mengaku menyayangkan langkah hukum Polres Halmahera Utara yang justru menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Lukman menuturkan, Polres Halut sebagai institusi penegak hukum harusnya memberikan perlindungan kepada kliennya yang telah menjadi korban dalam kekerasan Ronal.
Hal ini kata dia, sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKRDT) yang menjadi korban penganiayaan.
“Namun ternyata klien kami juga dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ronal,” tuturnya.