News  

Diduga Jadi Calo Seleksi CPNS, Dua ASN Pemkot Ternate Dilaporkan ke Polisi

Penasehat Hukum Korban, Bahtiar Husni. Foto: Samsul L

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan.

Keduanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, berinisial YA alias Yasif, serta seorang guru berinisial SH alias Satia.

Laporan terhadap kedua terduga pelaku telah resmi diajukan ke Polres Ternate oleh korban berinisial NM, melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Husni, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Menurut Bahtiar, kedua oknum PNS tersebut menerima uang sebesar Rp20 juta dari kliennya dengan janji akan membantu meloloskan anak korban dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Keduanya telah kami laporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan,” ujar Bahtiar kepada wartawan.

Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh korban kepada para terlapor, namun hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi dan anak korban tidak juga diterima sebagai PNS.

“Karena janji tersebut tidak ditepati, kami mengambil langkah hukum. Selain melaporkan ke kepolisian, kami juga akan menyampaikan laporan resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate,” tegas Bahtiar.

Pihaknya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjaga integritas instansi pemerintah.

Baca Juga:  BPN Pastikan Status Lahan di Mangga Dua Siantan Sudah Bersertifikat
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi