Seorang warga mengadukan salah satu karyawan PT. Dealer NNS Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara dilaporkan ke Polres atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini dibuktikan dengan laporan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: STPL/95/ II/2024/SPKT.
Karyawan PT. Dealer NNS Bacan dengan inisial H ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah menjual kendaraan saat ini masih dikredit tanpa pengetahuan pemilik kendaraan milik korban.
Ikbal Ali, selaku korban kepada awak media mengatakan, motor Beat yang ia kredit itu sudah 7 bulan jalan 8 bulan, tapi ada tunggakan 1 bulan 13 hari rencananya segera dilunasi.
“Saat waktu tunggakan, pembayaran saat itu saya di Obi ada bawah speed. Saat mereka datang buat penarikan motor di rumah tidak ada surat penarikan,” ucap Ikbal, Kamis, 29 Febuari 2024.
Ikbal menambahkan, setelah mereka dari pihak PT. Dealer NNS Bacan menarik motor, langsung dibawa ke kantor. Mendengar informasi itu dirinya lalu balik ke Bacan untuk membayar tunggakan motor, namun dari pihak Diler bilang itu semua keputusan Diler .
“Motor saya yang ditarik dari pihak Dealer sudah dijual seharga Rp 15 juta, mendengar informasi itu saya langsung membuat laporan di Mapolres,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Wilayah Marketing Dealer Honda, Imran mengatakan, pada saat keluar, sudah ada perjanjian jelas tidak boleh menunggak sehari, kalau menunggak sehari saja akan ditarik motor, aturannya seperti itu.
“Aturannya seperti itu, nanti hubungi saja ke bagian penagihan, kalau bapak (wartawan) tanya sama saya, saya tidak paham, yang lebih paham itu mereka,” ucapnya dan mengakhiri.
Terpisah, kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Ray Sobar ketika dikonformasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan baru masuk. Kita panggil dulu pelapor untuk minta keterangan awal,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi