News  

Diduga Tak Punya Izin, Polres Diminta Tangkap Kontraktor Jalan Nggele-Langganu di Taliabu

Proyek pekerjaan jalan Nggele-Langganu di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: okebaik.com

Aktivis Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sudarlin Untung, mendesak polres wilayah setempat segera menangkap kontraktor pembangunan jalan Nggele-Langganu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3,2 miliar.

Menurut Sudarlin, pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV Srikandi itu diduga tidak mengantongi izin pertambangan pasir dan batuan atau galian C. Bahkan, proyek yang dikerjakan juga tak memiliki izin lingkungan.

Diketahui, CV Srikandi memberikan kuasa direktur kepada Sulaiman Tari atas pekerjaan jalan tersebut. Ia juga merupakan salah satu kontraktor lokal asal Pulau Taliabu.

“Penambang galian C ini kan ilegal, karena tidak memiliki izin. Apalagi, bukan hanya galian C saja. Bahkan, izin lingkungan juga tidak ada. Sudah saatnya penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Pulau Taliabu segera melakukan penangkapan terhadap Sulaiman Tari. Karena diduga banyak pelanggaran yang dilakukan atas pekerjaan tersebut,” kata Sudarlin kepada cermat, Jumat, 09 Januari 2026.

Sudarlin menilai aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya tekankan kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu untuk segera mem-blacklist CV Srikandi. Kemudian, saya tekankan lagi kepada Kapolres Taliabu untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Sulaiman Tari atas pelanggaran dugaan penambangan galian C ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi telah memberikan ultimatum terhadap penambang galian C dengan waktu 6 bulan pada tahun 2025 lalu, sembari mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

Namun faktanya, kesepakatan tersebut tidak diindahkan, hingga menjadi polemik di tengah akselerasi pembangunan infrastruktur yang terus berlanjut.

Dalam keterangannya, Kapolres Pulau Taliabu menegaskan kembali, pihak perusahaan dapat menyelesaikan izin usaha yang dimaksud.

“Ke depan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C, untuk pertanyakan dokumen perizinan mereka. Karena kami sudah berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izin,” tutupnya.

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok di Labuha, Halmahera Selatan Jelang Ramadan Terpantau Stabil

Sudarlin juga menambahkan, proyek pekerjaan jalan Nggele – Langganu di Pulau Taliabu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah setempat.

“Bahkan, pekerjaan tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.

Kru cermat juga berupaya menghubungi pihak kontraktor, namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat