Rektorat Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Ridha Ajam dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penyerobotan lahan milik warga, Basri Mandar.
Basri Mandar telah melaporkan secara resmi melalui kuasa hukumnya Rahim Yasin. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Polisi/ LP/B/53/VII/2024/SKPT Polda Maluku Utara tanggal 23 Juni 2024.
Rektor Unkhair Ridha Ajam melalui kuasa hukumnya, Dr. Amriyanto, mengaku kooperatif menanggapi surat somasi Rahim Yasim dengan kliennya, Basri Mandar. Surat somasi tertanggal 11 Juli 2024, itu menyebutkan telah terjadi penyerobotan tanah SHM No. 210, dengan luas 200 M.
Pihaknya telah menggubris somasi itu dengan mengundang Rahim bersama kliennya pada tanggal 12 Juli 2024 di ruang rapat Rektor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saat pertemuan antara Unkhair yang langsung dihadiri Rektor, Rahim tak membawa kliennya, termasuk dokumen yang menunjukkan hak kepemilikan tanah. Dalam pertemuan tersebut, Rahim meminta Unkhair Ternate membayar Rp 1,2 miliar lahan dengan ukuran Rp 200 M yang diklaim milik kliennya itu,” jelas Amriyanto, Senin, 5 Agustus 2024.
Amriyanto menambahkan, nilai yang diminta itu jauh dari batas kewajaran, atau harga tanah di kelurahan. Sebab kisaran harga tanah berpatokan pada NJOP hanya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per meter persegi, sehingga total harga wajar adalah 60 sampai Rp 80 juta saja.
“Unkhair sebagai Institusi Pemerintah memiliki mekanisme pembebasan lahan yang diatur sesuai standar yang terdapat dalam Undang-undang pengelolaan keuangan Negara yang berlaku,” katanya.
Amriyanto menegaskan, harga yang dipatok Rp 1.2 miliar, tidak akan pernah dipenuhi oleh Unkhair. Bila itu dilakukan, sama saja Rektor beserta jajarannya melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara atau dengan kata lain Rektor mencelakai dirinya sendiri.
“Dalam tanggapan somasi, kami menyampaikan agar dilakukan pengecekan status hak serta pengembalian batas atau pengukuran ulang lokasi tanah kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate untuk memastikan kebenaran serta letak tanah yang diklaim itu,” ucapnya.
Amriyanto bilang, hal ini bertolak belakang dengan penyampaian Rahim sesuai pemberitaan media, bahwa Unkhair tidak menggubris somasinya, sehingga melaporkan Rektor dan Direktur Pascasarjana ke Polda Maluku Utara pada 23 Juli 2024.
“Kami berharap, Rahim Yasim dapat menyerahkan fotocopy dokumen kepemilikan atas nama kliennya, serta mempertemukan kliennya dengan Rektor untuk dicarikan solusi,” tegasnya.
Amriyanto menambahkan, pernyataan Rahim Yasim di media tentang Unhkair tak menggubris Somasi adalah tidak benar dan itu merupakan pembohongan publik.
“Rektor secara pribadi bertanggungjawab dan apabila Rektor tidak menyelesaikan masalah ini bisa berdampak buruk pada jabatan, karir dan nama baik Universitas Khairun Ternate dapat tercoreng,” tegasnya lagi.
Sementara, lahan yang diklaim sebagai objek sengketa itu hanya dimanfaatkan sebagai parkir kendaraan oleh civitas akademik, baik mahasiswa, dosen dan pegawai Unkhair sejak tahun 2020 karena berada dalam kawasan kampus.
“Pemanfaatan lahan ini adalah untuk kepentingan umum yang dipakai untuk pendidikan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi