News  

Dilaporkan Sejak Mei, Kasus Pencemaran Nama Baik Ini Dinilai Lamban Ditangani Polda Malut

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dinilai lamban menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NU, pada Mei 2023 lalu.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Perima Pengaduan (STPP) dengan Nomor: STPP/07/2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 4 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Briptu Sapril.

Kuasa Hukum NU, Lukman Harun mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan saat ia bersama klienya pada Mei lalu mendatangi kantor Diskrimsus bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Saat itu NU mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh VA di akun instagramnya @VRD_AW,” kata Lukman kepada cermat, Senin, 18 September 2023.

Dalam postingnya, kata Lukman, VA menuliskan kata-kata tidak pantas yang dianggap menghina kliennya.

Lonte HIV penyakitan liver stadium akhir minat chat klao orang pe laki sapa yg rasa diri bosan hidup bunuh diri deng dia lah terserang penyakit 3 huruf,” demikian bunyi postingan VA yang berujung dilaporkan NU.

Setelah melakukan pengaduan tersebut, pada tanggal 16 Mei 2023 penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/35/V/2023/Ditreskrimsus.

“Berselang beberapa hari, maka dipanggilah saksi-saksi sebanyak 3 orang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut para saksi menerangkan bahwa benar VA telah mengunggah itu di stori IG-nya karena saksi-saksi tersebut berteman dengan VA di media sosial IG,” jelas Lukman.

Usai pemeriksaan itu, lanjut Lukmam, pada tanggal 12 Juni 2023, dirinya menerima surat SP2HP dengan nomor: B/G 1/2023/Cit Reskrimsus yang ditanda tangani oleh Kasubdit V Tipidsiber, Dicky Fertoffan Bachril, yang muatan isinya akan membuat surat undangan klarifikasi terhadap terlapor VA , sesudah itu kemudian terlapor dipanggil dan diambil keterangan.

Baca Juga:  Pengawas Kelurahan di Ternate Utara Resmi Dilantik

“Dalam keterangnnya VA sendiri mengakui bahwa dialah yang menggugah kata-kata kotor beserta foto dari pelapor,” ujarnya.

Usai memeriksa VA, pada bulan Juli penyidik kemudian mengupayakan langkah mediasi antara pelapor NU dan terlapor VA.

Namun saat dipertemukan di ruangan Krimsus yang didampingi oleh kuasa Hukum NU  kemudian dipimpin oleh penyidik Bruptu Saprir, hasilnya NU tidak mau berdamai dan ingin perkara ini dilanjutkan.

Setelah langkah mediasi buntu, Lukman bilang, penyidik kemudian mengeluarkan SP2HP yang kedua kalinya dengan nomor: SP2HP/ AX/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 5 September 2023 dengan muatan isi surat yang akan memanggil mantan suami terlapor guna mengambil keterangan.

“Keliru jika penyidik menyangkut pautkan masalah ini dengan mantan suami terlapor,” kata Lukman.

Sementara kuasa hukum lainnya, Agung Ilyas menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi unsur seseorang dianggap sebagai tersangka.

“Dari pengakuan terlapor, bukti scrensoot unggahan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh VA dan pengakuan saksi sebanyak 3 orang sudah memenuhi unsur terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” cetus Agung

Ia bilang, penetapan tersangka tersebut baginya suda harus ditetapkan untuk menjaga agar VA tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya.

“Contohnya saat ini terlapor VA  yang sedang berjalan-jalan di luar kota dan tidak berada di tempat, ini bisa saja menjadi alasan VA untuk melarikan diri,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubdit V Tipidsiber, Dicky Fertoffan Bachril, Diskrimsus Polda Malut saat dikonfirmasi menbenarkan terkait surat SP2HP yang dikeluarkan pada tanggal 5 September 2023.

“Iya benar itu surat yang kita keluarkan untuk terlapor,” jelasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Polda Malut Selidiki Penyebab Ratusan Ikan Mati di Pantai Sasa, Ternate