Kepala Desa Wainib, di Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Arman Duwila, kemarin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh sejumlah warga dan mahasiswa yang turun aksi, terkait dengan dugaan penyalagunaan ADD dan DD.
Meski begitu, Arman, katanya, tetap melayani tuntutan masa aksi dan menjelaskan prosesnya saat menjabat.
Masa aksi adalah sebagain warga Desa Wainib, berama GMNI dan LMND Kota Sanana, yang dengan resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Wainib, Arman Duwila ke Kejari, Sanana atas dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2021.
Pantauan cermat, pelaporan tersebut dibuktikan dengan Berita Acara. Rusdiyanto Umagapi mengatakan, ada lima dokumen yang diserahkan ke Kejari Sula dan salah satunya dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Kami minta pihak Kejari Sula segera menindak lanjuti leporan dugaan penyelewengan anggara DD di Desa wainib,” pinta Rusdianto Umagap, Kamis (15/9), kemarin.
Dalam orasi, salah satu orator aksi GMNI, Jisman Leko menyampaikan, selain pemberhentian dan pengangkatan aparat Desa Kepala Desa Wainib, ada juga insentif Pamsimas (Pamsimas adalah petugas yang mengontor sumber air di desa) yang dikurangi tidak melalui musyawarah bersama masyarakat dan insentif guru mengaji yang tidak diberikan.
“Ada sejumlah guru mengaji tidak mendapatkan insentif selama dua triwulan semenjak Arman Duwila menjabat sebagai kepala Desa Wainib dan insentif Pamsimas juga dikurangi,” kata Jisman Leko saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan.
Tidak hanya itu, katanya, penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dihapus tanpa adanya musyawarah bersama BPD dan masyarakat sejak 2021 kemarin.
Kepala Desa Wainib, Arman Duwila saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi gerakan yang dibagun oleh masyarakat dan kedua OKK tersebut, sebab itu bagian dari kontrol sosial.

“Sebelumnya, dibeberapa waktu lalu kami pernah mengundang untuk hearing tapi, pihak pendemo tidak mau menemui kami supaya kita dapat menjelaskan tujuan-tujuan apa saja yang mereka tuntut di Desa,” ucap Kades Wainib, Arman Duwila, jumat (16/9).
Terkait masalah di Desa, Arman Duwila mengatakan, dirinya masih bertugas dalam anggaran berjalan. Sebab, ia baru dilantik pada 31 Desember 2021 kemarin. “Saya baru dilantik. Jadi, ini masih anggaran berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, pelaporan penyelewang ADD dan DD yang dilaporkan oleh pelaporan di Kejadi Sula itu tidak benar atau hoaks.
“Kalau soal penyelewengan ADD dan DD itu saya tidak tau dan tuntutannya seperti apa,” tambah Kades.
Ia mengajak, jika ingin membangun Desa harus berkoordinasi dan berikan gagasan yang baik dan positif. Kemudian, jika administrasi dan pekerjaan di Desa tidak sesuai APBDS silakan saja di Demo.
Terkait insentif guru ngaji dan pamsimas menurutnya itu melenceng atau tidak benar sebab, realisasi perencanaan SPBDes itu agak susah untuk pembayaran soalnya draf petugas air atau Pamsimas itu tidak ada, sedangkan insentif guru mengaji yang terdaftar hanya enam orang.
“Kita tidak punya Acuan untuk membayar petugas Pamsimas dan guru mengaji sebab guru mengaji hanya enam orang yang terdaftar dan petugas Pamsimas di Desa juga tidak masuk dalam APBDes. Sebelumnya, petugas Pamsimas itu dibayar menggunakan tagihan bulanan dari warga bukan dari Desa dan itu di masa kepemimpinan Penjabat Kades Sebelumnya,” tuturnya.
Arman juga menyampaikan, guru mengaji dan petugas Pamsimas di Desa akan dibayar jika sudah masuk dalam APBDes. “Nanti kami akan masukan gaji guru mengaji dan petugas Pamsimas Desa setelah perubahan APBDes,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sula, Yogi Sukmana mengatakan, pelaporan tersebut lebih mengacu pada pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa saja dan juga sewenang-wenang melakukan pemberhentian.

“Itu bukan domain kita, terkait pemberhentian perangkat Desa itu lebih kearah administrasi atau ke TUN dan kita tidak punya wewenang merekomendasikan untuk mencopot Kepala Desa,” kata Yogi Sukmana, Jumat (16/9).
Sementara, terkait penyelewengan ADD dan DD masih dalam telaah Kejari Sula. “Kembali lagi, untuk masalah penyelewengan ADD dan DD itu dari kami tidak bisa mengambil tindakan sebab, kita harus teruskan ke aparat pengawas internal pemerintah (Apip).
Selanjutnya, pihak Kejari Sula belum dapat menjabarkan point – poin dilaporkan oleh pelapor. “Kalau untuk poin – poinnya, kita tidak bisa menjabarkan lebih jauh. Intinya pihak pelapor lebih mengarah pada pemberhentian perangkat Desa,” tandasnya.