News  

Dinkes Morotai Kembali Teken MoU dengan Kejaksaan, Ini Poin Kerja Samanya

Jalin kerja sama pendampingan hukum Dinkes Morotai dan Kejari Morotai. Foto: Istimewa

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melanjutkan kembali kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Morotai, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga:  Oknum Jaksa Terlibat Kasus Narkoba di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Indra Nuatan bersama staf dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Julius Giscard Kroons beserta beberapa stafnya.

“Tahun 2022 lalu kami sudah melakukan penandatangan MoU soal pendampingan hukum. Kini masa berlakunya selesai karena hanya dua tahun, maka kerja sama ini dilanjutkan lagi,” kata Julius.

Baca Juga:  Antusiasme Warga Pulau Hiri Sampaikan Unek-unek ke Husain Sjah

Julius menuturkan, pelaksanaan MoU ini sejatinya punya manfaat baik yang dirasakan oleh pihaknya, hal itu lantaran pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara sangat membantu kinerja Dinkes.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Pulau Morotai, Indra Nuatan menjelaskan MoU pendampingan hukum ini dilakukan apabila nantinya Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan tugasnya mengalami permasalahan terkait perkara Perdata dan Tata Usaha Negara seperti pekerjaan pembangunan atau juga kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Lagi, Bawaslu Malut Rekomendasikan PSU di Dua Kabupaten

“Terkait hal tersebut, Dinkes dapat melakukan permohonan dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutupnya.