Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melaporkan Rahim Yasin di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Laporan tersebut atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM di media online, cermat.co.id.
Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud membenarkan, laporan telah dimasukkan me Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT. Selanjutnya ia memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Iksan mengaku, pihaknya secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online cermat.co.id, kliennya diberitakan. Berita itu berjudul “Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate”. Dalam pemberitaan ini, kata ia, disebut ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepada Rahim.
Menurut Iksan, apa yang disampaikan Rahim Yasin dalam berita tersebut tidak benar. Karena, tegas Iksan, hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak lagi ada.
Hubungan kerja mereka ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga, jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.
Iksan menegaskan, menyebarkan berita bohong melalui media online merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” jelasnya.
Karena itu, menurut Iksan, apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.
Sementara, Rahim Yasin, mengancam melaporkan balik Iksan Maujud, penasehat Hukum PT. NHM yang melaporkannya ke Polda Malut.
Rahim menyatakan, langkah hukum Iksan dalam mengadukannya ke polisi adalah pengaduan palsu sesuai Pasal 220 dan Pasal 317 dan Atau 311 jo Pasal 55 KUHP. Ia meminta Iksan segera membuktikan pengaduannya. Jika tidak, ia akan melaporkan balik sebagai pengaduan palsu
“Tidak menunggu lama, pekan depan Iksan Maujud akan saya laporkan,” tegas Rahim, Jumat, 13 Oktober 2023.
Rahim menilai, Iksan tidak memahami hukum perjanjian. Di mana, kasus hukum yang mereka hadapi adalah murni kasus hukum perjanjian atau perdata, bukan perkara pidana.
“Iksan Maujud tidak memahami hukum bahwa proses hukum antara dia dengan klien Iksan Maujud adalah murni kasus hukum perjanjian. Bahwa kasus ini murni hukum perdata, bukan pidana” tandasnya.
Rahim Yasin mengakui bahwa dirinya juga telah melaporkan Iksan Maujud ke Polda Malut perihal sengketa hukum perdata antara dia sebagai penggugat dengan H.Robert Nitijudo Wachjo, pemilik PT.NHM sebagai tergugat.
Rahim Yasin, dalam gugatannya menuntut tergugat membayar sisa jasa sebagai penasehat hukum tergugat sesuai perjanjian kerja sama penggugat dengan tergugat.
Dalam perkembangannya, Rahim Yasin juga melayangkan permohonan sita jaminan atas sejumlah aset tergugat berupa beberapa aset PT. NHM di Tobelo Halmahera Utara, Gosowong Malifut dan di Pluit Jakarta Utara. Rahim dalam permohonan sita jaminan beralasan, agar gugatannya tidak sia-sia dari potensi tergugat mengalihkan asetnya.
Perkara gugatan perdata antara Rahim Yasin sebagai penggugat dengan H.Robert Nitijudo Wachjo sebagai tergugat tengah memasuki tahapan mediasi Pada agenda sidang mediasi pekan lalu, mediasi yang telah dilaksanakan namun hakim menunda sidang karena ketidak hadiran pihak tergugat dengan alasan masih sedang menyelesaikan urusan lain. Majelis hakim akhirnya menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan pada 18 Oktober 2023.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi