Ditahan BPPH LHK Maluku Papua, Pemilik Kayu Sebut Kantongi Izin untuk Dijual

Tim Gakum PSKL saat memasang police line di sejumlah konteiner berisi kayu olahan. Foto: Istimewa

Salah satu pengusaha kayu di Halmahera Tengah, Maluku Utara, Nixon Rindo Rindo, angkat bicara soal kayu yang diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan (BPPH LHK) Wilayah Maluku Papua, di Pelabuhan Weda.

Nixson, sebagai pihak yang dikuasakan PT Tanjung Alam Sentosa untuk membeli dan mengolah kayu dari CV Putra Samdy Perkasa ini menceritakan proses pembelian kayu tersebut.

Mulanya, kata ia, Alfret Muris selaku Manager CV Putra Samdy Perkasa bersama PT Tanjung Alam Sentosa punya stok kayu logs di Logpond Sepo, Desa Waleh, Weda Utara.

Perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kegiatan operasinya karena sudah bangkrut sejak tahun 2021-2022.

Perusahaan telah meninggalkan banyak hutang, termasuk hutang gaji karyawan, fee desa, fee pemilik lahan, sewa logpondt dan sebagainya.

Karena ada desakan karyawan, masyarakat, dan supplier, akhirnya pemilik izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Transmigrasi CV Putra Samdy Perkasa berkoordinasi dengan pihak PT Tanjung Alam Sentosa untuk menjual kayu di logpond untuk penyelesaian kewajiban perusahaan.

Pada Maret 2023, Irwan Amir berkomunikasi dengan pembeli kayu Nixon Rindo Rindo sehingga tercapai kesepakatan jual beli kayu tersebut. Dalam perjanjian jual beli kayu logs tersebut, pemilik Irwan Amir berjanji untuk mengurus administrasinya terkait penjualan kayu.

Lalu pada 4 April 2023, Nixon Rindo dan pekerja mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan. Dan pada tanggal 27 April 2023, kayu olahan tersebut diangkut ke Weda menggunakan mobil truk bak besar yang rencananya akan dikirim ke Surabaya sehingga perlu melampirkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK).

Baca Juga:  Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Saluran Air di Ternate Ini Dikeluhkan Warga 

Tapi karena dari pihak pemilik izin tidak merespons, Nixon akhirnya berkomunikasi dengan petugas terkait untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH & DR). Pembayaran tersebut melalui perusahaan lain sesuai kontrak supply yang disepakati bersama CV Putra Samdy Perkasa dengan CV Popodoi untuk melakukan pembayaran PSDH & DR sehingga dokumen SKSHHK bisa terbit.

Namun pada 25 Mei 2023, Gakum PSKL datang memeriksa kayu sebanyak 7 kontainer dan menanyakan dokumen. 

“Mendengar kabar tersebut, sorenya saya ke Weda dan bertemu dengan Tim Gakkum LHK. Saya menyampaikan dan memperlihatkan bahwa dokumen PDF SKSHHK di handphone,” kata Nixon.

Namun, pada 28 Mei 2023, kayu yang terisi dalam kontainer tersebut telah dipasang police line oleh petugas dari Gakkum.

Nixon, melalui rilis tertulis kepada cermat mengatakan, kayu yang diolah berasal dari lokasi yang jelas dan resmi sesuai izin IPK Transmigrasi SP 3 CV. Putra Samdy Perkasa.

“Saya tidak pernah melakukan kegiatan penebangan kayu baru di luar kayu yang ada di logpond Sepoh Desa Waleh, milik IPK Transmigrasi SP3 CV Putra Samdy Perkasa,” tegas Nikson, Kamis, 15 Juni 2023.

Nixon menambahkan, semua kayu di kontainer di pelabuhan Weda mempunyai dokumen SKSHHK dan Daftar Kayu Olahan (DKO) sesuai nomor kontainer masing-masing.

“Saya tidak pernah melakukan penebangan kayu di kawasan Taman Nasional. Kayu yang dibeli merupakan kayu stok dari IPK. Bukti setoran PSDH & DR dan setoran Bank Garansi ada lengkap,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut, kami pihak dari pemilik kayu tidak berniat dan tidak melakukan pelanggaran pidana seperti yang telah dipersangkakan kepada kami,” sambungnya.

Nixon mohon kepada pihak berwenang agar kayu segera bisa diangkut dan didistribusikan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga:  Polisi Kembali Ringkus Seorang Pemuda di Ternate Gegara Ganja

“Pertimbangan yang pertama,  kayu tertahan selama 2 sampai 3 bulan maka kayu akan rusak dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. Kedua, dengan terbeli dan terolahnya kayu tersebut maka pembayaran sewa lahan logpon dapat terbayar,” akuinya.

Nixon bilang, jika terpenuhinya pembayaran harga kayu kepada pemilik hak atas lokasi, terpenuhinya pembayaran gaji karyawan dan fee desa.

Sebagai pembeli, ia mengaku telah menyelamatkan uang negara yang terbengkalai selama kurang lebih 2 tahun, karena kayu-kayu tersebut sekitar 50 persen dalam kondisi rusak dan nilai ekonomisnya telah menurun. 

“Dengan demikian, hal tersebut akan menjawab desakan atas hak-hak masyarakat yang belum terselesaikan akibat perusahaan yang bangkrut karena tidak dapat menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Nixon.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi