Mantan Kepala Desa Galebo di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berinisial ZL alias Zam terancam penjara seumur hidup atas dugaan kasus korupsi anggaran desa pada tahun 2021-2022.
Sebelumnya, penetapan ZL sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dengan momor PRINT – 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu Nazamudin mengatakan, ZL ditahan lantaran dianggap tidak kooperatif.
“Kurang lebih 4 kali kami lakukan pemanggilan sebagai saksi. Jadi, sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti telah cukup sehingga ditetapkan menjadi tersangka,” kata Nazamudin kepada cermat, Senin, 4 September 2023.
Menurut Nazamudin, saat ini tim penyidik Kejari Pulau Taliabu masih merampungkan berkas tersangka milik ZL, “sehingga waktu pelimpahan berkasnya belum dapat kami tentukan,” ucapnya.
Ia bilang, berkas yang dirampungkan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau berkasnya sudah rampung, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Ternate, Maluku Utara, bukan ke Pengadilan Negeri Bobong,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Nazamudin menyebut bahwa ZL disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Denda paling banyak Rp1 Miliar.
———
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni