News  

Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 28 Ton BBM Bersubsidi, Dua Nakhoda Jadi Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda. Foto: Samsul L

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 28 ton.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah, termasuk Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ditpolairud Polda Maluku Utara berhasil mengamankan dua kapal pengangkut BBM bersubsidi di lokasi berbeda, yakni di Pulau Taliabu dan Pulau Obi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi, didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda, mengatakan dalam dua kasus itu polisi telah menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka. Sementara pemilik BBM yang diduga menjadi aktor utama masih dalam pengejaran.

“Kasus pertama terjadi di wilayah Pulau Taliabu. Kami mengamankan 8.000 liter atau 8 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata Agus, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, BBM tersebut diangkut menggunakan kapal Cahaya D5 dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuju Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Saat dilakukan penindakan, BBM itu belum sempat dipasarkan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada sejumlah pihak yang berkomunikasi untuk melakukan pemesanan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pengangkutan BBM bersubsidi ini bukan kali pertama dilakukan. Tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan aktivitas serupa dan penangkapan ini merupakan pengiriman yang ketiga,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial SO sebagai tersangka, sedangkan enam orang lainnya masih berstatus saksi.

Sementara itu, pada pengungkapan kasus kedua di Desa Soligi, Pulau Obi, polisi mengamankan kapal Cahaya D5-22 yang mengangkut 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:  Proyek Gedung Sekolah di Morotai Diduga Tanpa Papan Informasi

BBM tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dan diduga akan dipasarkan di wilayah Obi.

“Tersangka dalam kasus ini adalah nakhoda berinisial UM. Modusnya sama, yakni mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Dari keterangan yang diperoleh, solar tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan perkapalan,” jelas Agus.

Selain menyita puluhan ton BBM bersubsidi, polisi juga mengamankan dua kapal pengangkut, satu unit mesin alkon, selang sepanjang tiga meter, serta selang penyalur BBM sepanjang sekitar 30 meter sebagai barang bukti.

Meski telah menetapkan dua nakhoda sebagai tersangka, Agus menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Pihaknya kini memburu para pemilik BBM yang diduga berada di luar wilayah Maluku Utara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang menjadi dalang dalam penyelundupan BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.

Agus menambahkan, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dalam dua kasus tersebut mencapai 28 ton.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi