News  

Dorong Akselerasi RUU Daerah Kepulauan, Graal: 18 Tahun Perjuangan, Mari Tuntaskan!

Graal, saat Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025. Foto: Tim Graal

Kabar baik atas perjalanan panjang selama 18 tahun untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Pada 2 Desember 2025, DPD RI (melalui Panitia Perancang Undang-Undang) menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025. Kegiatan pamungkas yang berlangsung selama 4 jam ini dihadiri Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Pimpinan DPD RI dan PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, Gubernur dan setingkat kepala daerah di daerah kepulauan, serta para akademisi dan pegiat Undang-Undang.

Semangat utama RUU Daerah Kepulauan

Daerah Kepulauan perlu berdaya atas kekayaan sumber daya alam berkelanjutan yang terberi di setiap daerahnya. Dalam laporan pengantarnya, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua PPUU DPD RI) menekankan, “Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya. Dengan ini, harapannya daerah memiliki kemampuan untuk bisa mandiri menyelesaikan masalah publik di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional.”

Laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini memberi satu gambaran mengenai sektor perikanan. “Potensi yang pasti dimiliki Daerah Kepulauan adalah perikanan. Potensi Wilayah Perairan Perikanan (WPP) Indonesia mencapai puluhan ribu ton untuk setiap jenis ikan di suatu wilayah WPP. Sayangnya, sektor ini belum dikelola optimal oleh Pemerintah Pusat dengan pemanfaatannya rerata baru mencapai nol koma sekian persen. Pun kewenangan Pemerintah Daerah untuk kelola juga terbatas meski potensi di depan mata,” jelas Graal.

Menariknya, ia juga mengutip semangat Moh. Hatta. Kata Graal, “Ada satu ungkapan Bapak Moh. Hatta yang begitu terngiang di kepala saya dan tampak masih relevan dalam konteks kita bernegara sekarang ini. ‘Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di satu daerah. Tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa.’”

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Warga Halmahera Utara, Penyambutan Sultan Tidore Bernuansa Adat

Bagi anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara ini, RUU Daerah Kepulauan adalah momentum baik untuk menyerahkan kembali lilin-lilin itu kepada yang empunya. Bukan semata untuk menerangi daerah, tapi lebih dari itu, lilin-lilin ini akan berkontribusi menggegapgempitakan Indonesia.

Pertanda baik untuk RUU Daerah Kepulauan

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DPD RI ini adalah pertanda baik sekaligus momentum strategis untuk konsolidasi, kolaborasi, dan kerja sama semua pihak―sesuai perannya masing-masing―mendorong RUU Daerah Kepulauan masuk ke tahapan penting berikutnya.

“Pada perkembangannya, DPR RI sudah bersurat ke Presiden Prabowo November lalu untuk menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan dan menanti Surat Presiden mengenai penunjukan Menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini secara tripartite (DPR, Pemerintah, dan DPD),” jelas lulusan Doktoral Ilmu Politik UI ini.

Bersamaan dengan ini, Graal juga berpesan Pemerintah Daerah harus siap bertugas dengan berintegritas dan amanah. Mekanisme pengawasan yang ketat atas tata kelola pemerintahan di daerah adalah mutlak. Prinsipnya, RUU Daerah Kepulauan ini semata demi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, bukan justru untuk menciptakan kemudaratan.

Dukungan para mitra strategis

Sultan B Najamudin (Ketua DPD RI) menegaskan dukungan penuh terhadap RUU Daerah Kepulauan, yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025. “Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, membutuhkan paradigma pembangunan ‘Indonesiasentris’ yang adil, berkelanjutan, dan sesuai karakter kepulauan,” imbuhnya.

RUU ini menghadirkan keadilan fiskal dengan memperhitungkan biaya logistik dan jarak antar pulau, memperluas kewenangan provinsi dalam pengelolaan sumber daya laut, serta menegaskan konektivitas sebagai tanggung jawab negara. DPD RI menekankan pentingnya pembangunan yang ramah lingkungan dan seimbang, selaras dengan semangat ‘Green Democracy’ dan Asta Cita Presiden.

Para mitra strategis dan mitra kunci menyuarakan dukungan yang sejalan dengan semangat RUU Daerah Kepulauan. Bob Hasan (perwakilan dari DPR RI) turut memberi atensi pada RUU Daerah Kepulauan untuk akselerasi pembahasan. “RUU Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan memastikan keadilan bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan berbeda dari wilayah daratan,” jelas Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.

Baca Juga:  HUT ke-21 DPR RI: Graal Inisiasi Kegiatan Pangan Terjangkau, Pangan untuk Semua

Menurutnya, RUU ini penting karena Daerah Kepulauan belum memiliki kemampuan fiskal memadai untuk membiayai pembangunan dasar. Negara perlu hadir dan memberikan afirmasi agar pelayanan publik, konektivitas, dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Ia juga menekankan, “Dalam kerangka Prabowonomic, RUU ini akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi berbasis laut (blue economy) dan percepatan pembangunan wilayah maritim.,” ungkapnya.

Selaras dengan itu, Yusril Ihza Mahendra (sebagai perwakilan dari Pemerintah) menyatakan dukungan penuh Pemerintah terhadap RUU Daerah Kepulauan. Becermin pada disparitas yang nyata terjadi di Daerah Kepulauan, ia menilai penting untuk mewujudkan amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

“Adalah keharusan untuk memastikan pelayanan publik menjangkau pulau-pulau terluar, termasuk Pendidikan dan kesehatan. RUU ini dinilai selaras dengan RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Presiden Prabowo, serta menjadi instrumen strategis untuk desentralisasi asimetris, keadilan fiskal, dan integrasi kebijakan maritim,” tambahnya. Menurut Yusril laut harus menjadi pemersatu, bukan pemisah. RUU Daerah Kepulauan adalah langkah penting menghadirkan pembangunan hingga pulau paling jauh.

Sinergi dan berkolaborasi

Perjalanan 18 tahun RUU Daerah Kepulauan ini bermakna ganda bahwa (1) tanggung jawab pemerataan pembangunan daerah dan penguatan daerah masih menanti untuk dipenuhi dan (2) komitmen selalu hidup untuk tetap memperjuangkannya.

Atas nama DPD RI, Graal mengajak para pemangku kepentingan untuk gandeng tangan berfokus pada langkah teknis dan politik yang terukur. Akselerasi pembahasan dan penyelesaian RUU ini menjadi langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Juga demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat di Daerah Kepulauan. “Sudah saatnya negara menyerahkan lilin-lilin kembali ke daerah, kelak daerah dan Indonesia akan berpijar karenanya,” tutup Graal yang juga dikenal sebagai pegiat Politik Gagasan.