DPMPTSP Ternate Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kepala DPMPTSP Ternate, Bahtiar Teng dalam sambutannya menyampaikan sejumlah hal penting terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko untuk pelaku usaha. Foto: Amat/cermat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku UMKM.

Kegiatan yang digelar di Hotel Safirna Golden, Kecamatan Ternate Tengah ini menghadirkan narasumber Fahrun Yamin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Malut Imbau Warga Waspadai Isu Hoaks dan SARA Jelang Pencoblosan

Kepala DPMPTSP Ternate, Bahtiar Teng dalam sambutannya menyampaikan sejumlah hal penting terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko untuk pelaku usaha.

Menurut ia, perizinan tersebut penting bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga berjalan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya perizinan berusaha saat ini telah berbasis risiko dengan sistem OSS-RBA, maka segala bentuk kewajiban yang ada dalam sistem harus dipenuhi oleh para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM,” terangnya.

Baca Juga:  Aliong Mus Resmi Buka Bimtek SIPD di Jakarta

“Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dan menghadirkan langsung narasumber yang memiliki peran dan kompetensi penerbitan sertifikasi halal, yang mana sertifikasi halal ini dalam sistem merupakan salah satu unsur pemenuhan komitmen berusaha bagi pelaku usaha sektor industri makanan, obat-obatan dan termasuk juga kosmetik,” tambahnya.

Bahtiar berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait proses mendapatkan sertifikasi halal sehingga setelah selesai kegiatan ini para pelaku UMKM sektor industri makanan ini dapat memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Sementara Fahrun Yamin menjelaskan untuk proses mendapatkan sertifikasi halal pelaku usaha bisa membuatnya melalui aplikasi sihalal milik Kementerian Agama RI.

Baca Juga:  Wali Kota Ternate Kunjungan Kerja ke Belanda

Ia bilang, ada standarisasi dan klasifikasi produk olahan yang dapat memenuhi sertifikasi halal dan item-item mana yang tidak diterima dalam aplikasi sihalal.

“BPJPH sendiri terus mendorong para pelaku usaha industri makanan dan sejenisnya terutama pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut. Sehingga pelaku UMKM harus responsif dan aktif untuk menjalani seluruh tata cara perolehan sertifikasi halal terutama pemenuhan persyaratan salah satunya Nomor Induk Berusaha dan juga daftar bahan-bahan yang terkandung dalam produk olehan tersebut,” ujar Fahrul.

Sekedar diketahui, pada kegiatan sosialisasi ini, langsung diberikan pendampingan tata cara perolehan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang hadir pada kesempatan tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Tobelo Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024

Tidak hanya sertifikasi halal, pada kegiatan ini juga Pamong Izin DPMPTSP Kota Ternate siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM yang belum memilikinya.

Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Rian Hidayat