Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mulai mendalami dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Dugaan kecurangan tersebut dilakukan di TPS 1 sekitar pukul 15.11 WIT. Di mana, salah satu saksi Caleg berinisial FS masuk di TPS kemudian mengambil 15 surat suara dan mencoblos.
Surat suara tersebut terdiri dari DPD RI 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara, dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sedang didalami.
“Dugaan kecurangan di Desa Akelamo Cinga-Cinga, ada indikasi PSU. Sementara kami masih mendalami, jika sudah ada hasil akan kami sampaikan,” kata Sarmin, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Februari 2024.
Salah satu warga di Desa Akelamo Cinga-Cinga meminta namanya tidak dipublish, juga membenarkan hal tersebut. Ia bilang ada kejanggalan di TPS 1 Akelamo Cinga-Cinga.
Menurutnya, pelaksanaan pungutan suara tidak sesuai jadwal. Pungutan suaran berlangsung terlambat, yakni pukul 11.00 WIT.
“Dugaan keterlibatan penyelenggara sistematis dalam hal ini KPPS, Panwas dan saksi menggunakan kertas suara sisa. Selain itu, dugaan terjadi pelanggaran, coblos dua kali,” katanya.
—–
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi