Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus Suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu, 10 Juli 2024. Kali ini ada oknum yang mengaku dari pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta uang Rp 22 miliar.
Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan belasan saksi. 10 orang di antaranya adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka memberikan kesaksian atas terdakwa AGK di Pemanggilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lainnya, yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Majelis Hakim mulai dengan menanyakan kepada saksi Sarmin S. Adam yang merupakan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, terkait seseorang dengan inisial EK alias Elang yang mengatasnamakan pegawai PPATK.
“Beliau minta bantu, waktu itu bukan hanya saya, tetapi ada Pak Sekda dan Pak Ahmad Purbaya. Beliau meminta bantuan untuk memenuhi sejumlah permintaan dari PPATK,” jelas Sarmin.
Sarmin menambahkan, permintaan itu berupa uang sebanyak Rp 22 miliar, permintaan itu tidak sanggup untuk dipenuhi.
“Permintaan pertama Rp 22 miliar, kedua kami dipanggil lagi Rp 10 milir, kemudian turun sampai Rp 2 milar. Tetapi kami tidak bisa penuhi,” akuinya.
Sarmin mengaku tidak mengetahui pasti soal adanya transaksi yang ditemukan PPATK, karena dirinya hanya hanya menerima informasi dari mantan Gubernur.
“Saya tidak mengetahui persis. Setau saya transaksi beliau (yang mencurigakan ditemukan PPATK), tetapi permintaan mereka tidak dipenuhi,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi