News  

Foto: Update Kondisi Polisi Pelaku KDRT yang Ditahan di Rutan Polres Halmahera Utara

Tersangka kasus KDRT saat dijebloskan ke dalam sel Rutan Mapolres Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyampaikan kondisi terkini oknum polisi Brigpol RZF alias Onal, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres.

Onal dikenakan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 351 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maksimal hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka kasus KDRT saat dijebloskan ke sel Rutan Mapolres. Foto: Istimewa

Dalam insiden KDRT, sang istri WAS alias Ulan yang merupakan ibu Bhayangkari itu mengalami cacat permanen, yaitu mengalami patah gigi.

Onal ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: SP-Han/62/XI/2024/Reskim. Penahanan dilakukan di Rutan Mapolres Halmahera Utara.

Penyidik saat menyerahkan surat penahanan ke tersangka. Foto: Istimewa

Penahanan terhadap tersangka ini untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. Tersangka dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar kepada cermat, Jumat, 8 November 2024 mengatakan, berkas perkara tersangka segera dilimpahkan pada Sabtu, 11 November 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tersangka kasus KDRT saat memegang surat penahanan. Foto: Istimewa

“Tersangka saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 November 2024 sampai 26 November 2024,” jelas Thoha.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara, Kapolda Malut Ingatkan Anggota Bertugas Sesuai Ketentuan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi