News  

Gakkumdu Didesak Usut Pelanggaran Kampanye Digital Sherly-Sarbin yang Libatkan Anak-anak

Anggota Tim Hukum Paslon MK-BISA, Hastomo Tawary. Foto: Doc pribadi.

Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) meminta Bawaslu Malut dan Gakkumdu mengusut dugaan pelibatan anak-anak di kampanye digital Seherly-Sarbin.

Jubir Tim Hukum MK-BISA Hastomo Tawari mengatakan, Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara yang dibentuk atas kerjasama Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Hastomo menjelaskan, menurut Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, akun Facebook dan Instagram @Tamang Bela, di mana berdasarkan pantauan terakhir per tanggal 6 November 2024 video yang diposting pada akun laman Facebook telah ditonton sebanyak 169 ribu lebih, di-share 169 orang, dan komentar sebanyak 87 orang. Sementara akun Instagram @Tamang Bela ditonton sebanyak 87 ribu orang, di-share sebanyak 33 orang.

Terkait temuan Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara itu, Hastomo mendesak Bawaslu dan Gakkumdu agar segera mengambil tindakan hukum.

Hastomo menegaskan, larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

“Pertama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye. Kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak,” papar Hastomo.

Menurut Hastomo, dari ketiga ketentuan tersebut, dapat diketahui, anak berdasarkan hukum positif di Indonesia, merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

Baca Juga:  Usut Jual Beli Lapak, Jaksa Periksa Kepala UPTD Pasar Ternate Tengah

Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye menurut dia, dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu.

“Karena itu, sekali lagi kami mendesak Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu agar segera mengambil langkah hukum demi menjaga kualitas demokrasi dan berlangsungnya pilkada yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.