Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly. Menurut Samin, sanksi ini dilakukan karena kedua ASN itu terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya adalah mantan Kadispora Sukarjan Hirto dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji) pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Safruddin.
“Yang terlibat tindak pidana atau korupsi itu diberhentikan secara tidak dengan hormat, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jadi saya hanya meneruskan aturan, udah selesai,” ungkap Samin kepada cermat, Selasa, 25 Juli 2023.
Ia menjelaskan, berbeda lagi jika ASN terjerat pidana umum maka sanksi PTDH diberikan bila putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di atas 2 tahun kurungan badan.
Penetapan PTDH merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan mekanismenya harus melewati persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kebetulan untuk kasus di sini (Ternate) semua sudah disetujui BKN dan kita tinggal melanjutkan saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sukarjan Hirto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dalam kasus dugaan kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Mantan Kadispora Kota Ternate itu, kini telah menyelesaikan masa hukuman pidananya.
Sementara Safruddin yang terjerat kasus gaji fiktif di Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun 2015-2020, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Ditambah uang pengganti sebesar Rp840.151.602,00 dikurangi uang yang dititipkan kepada penuntut umum sejumlah Rp250 juta.
————
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni