Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terancam dilaporkan Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, dan juga akan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Ternate.
Upaya hukum itu akan ditempuh pihak keluarga atau ahli waris dari almarhum H. Usman Daramasih, salah satu kontraktor di Kota Ternate yang semasa hidupnya pernah memberikan beberapa kali pinjaman uang kepada Abdul Gani Kasuba mulai tahun 2020 silam. Jika ditotal nilainya pinjaman mencapai Rp 230 juta.
Nurjaya H Ibrahim selaku salah satu ahli waris melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly, dan Abdullah Ismail mengemukakan, uang sebanyak itu dipinjam secara bertahap oleh gubernur melalui perantara Jabir Ibrahim yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Abdullah Ismail menegaskan, upaya hukum yang tidak hanya menyeret gubernur namun juga Jabir Ibrahim ini segera ditempuh setelah pihaknya melayangkan teguran hukum atau somasi pertama dan terakhir.
“Tiga tahun lalu orang tua dari klien kami telah memberikan pinjaman uang nilainya sebesar Rp 230 juta, dan uang tersebut pada saat diberikan dijanjikan akan digantikan dengan proyek, namun sampai yang meminjamkan uang meninggal dunia, proyek itu tak kunjung diberikan,” ungkap Ismail, Selasa 17 Oktober 2023.
Sebelumnya, sekitar setahun yang lalu, lanjut Abdullah, sudah ada pertemuan antara pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris bersama Jabir Ibrahim dan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Kantor Gubernur di Sofifi.
Saat itu, orang nomor satu di Maluku Utara ini berjanji akan segera mengembalikan semua pinjaman atau utang tersebut. Bahkan, sudah pernah ada pertemuan lagi di kediaman gubernur namun hasilnya mereka hanya diberikan janji.
“Sehingga kami akan mengambil langkah hukum, baik itu pidana maupun perdata terkait utang-piutang yang telah dilakukan oleh gubernur bersama-sama mantan kadis pertanian ada saat itu, agar klien kami ini mendapat kepastian hukum,” cetusnya.
Abdullah pun menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pinjaman uang, seperti bukti transfer uang ke salah satu keluarga gubenur.
“Dan ada juga bukti transfer ke pihak lain yang mana itu atas perintah gubernur dan kami sudah konfrontir dengan orang yang menerima uang tersebut, sehingga kami minta ada itikad baik dari pak gubernur untuk penyelesaian ini, kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.
Mirjan Marsaoly menambahkan, selain melalui transfer rekening bank, ada juga pinjaman uang yang diserahkan secara tunai kepada Jabir Ibrahim atas perintah gubernur.
Selaku kuasa hukum, kata Mirjan, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan agar hak kliennya bisa dikembalikan. Alhasil, tiga tahun berlalu uang ratusan juta rupiah itu tak kunjung dikembalikan.
“Sampai hari ini belum juga dikembalikan padahal sudah cukup lama. Kasihan, klien kami merupakan korban dalam masalah ini. Untuk itu kami berharap kembalikan uang milik klien kami kalau tidak kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata,” tutupnya.
——-
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi