Sepanjang Juni-Juli tahun 2023 ini, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon oleh 7 perusahaan tambang.
Tujuh perusahaan tambang itu di antaranya, PT Bukit Nikel, PT Nilam Sari, PT Nikel Gebe, PT Permata Inti Makmur, PT Palem Sakti Utama, PT Bumi Halmahera Sejahtera, dan PT De Times Indonesia.
Sebagaimana data perkara PTUN Ambon yang diekspos ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), orang nomor wahid di Maluku Utara ini digugat perihal perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Rata-rata, gugatan terhadap gubernur dibuat lantaran adanya permasalahan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Gubernur bahkan menjadi tergugat I (satu) dalam gugatan 6 perusahaan. Terkecuali dalam gugatan PT De Times Indonesia, gubernur sebagai tergugat II (dua), dan tergugat I yakni Bupati Halmahera Timur.
Mengenai ramainya gugatan terhadap Gubernur Maluku Utara ini, Praktisi hukum, Hendra Kasim mengatakan, dalam negara hukum, salah satu karakteristiknya adalah peradilan administrasi.
Sebab itu, upaya hukum ke peradilan administrasi merupakan bentuk kontrol terhadap pemerintah.
“Kaitannya dengan IUP ini berhubungan dengan surat edaran Menteri ESDM yang mewajibkan adanya putusan PTUN dalam mencatat suatu perusahaan ke dalam MODI (Minerba One Data Indonesia),” jelas Hendra.
Menurut Hendra, upaya hukum yang ditempuh 7 perusahaan tambang tersebut merupakan hal yang normal.
“Jadi ini sebenarnya proses normal yang ditempuh suatu perusahaan,” pungkasnya.
———–
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi