Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, mengkritik keras kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilainya tidak adil dan cenderung diskriminatif. Hal ini disampaikan Hasby dalam diskusi bersama para aktivis dan jurnalis di Rumah Soccer, Ternate, Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Hasby, kebijakan Gubernur Sherly yang hanya menyalurkan DBH kepada Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat telah mengabaikan hak daerah lain. Padahal, kata ia, DBH merupakan hak seluruh kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Saya tidak melihat ada dasar hukum yang dapat membenarkan kebijakan tersebut, selain sikap diskriminatif. Gubernur seharusnya mengedepankan keadilan ekonomi, khususnya keadilan fiskal, dalam setiap kebijakan terkait DBH,” ujar Hasby.
Hasby menambahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan beberapa wali kota dan bupati yang turut menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang wajib dibayarkan tanpa kecuali.
“Seorang gubernur tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi menyangkut hak kabupaten dan kota. Kebutuhan di daerah sangat besar, dan distribusi DBH sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.
Hasby juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi kebijakan Gubernur Sherly. Ia menilai kebijakan yang diskriminatif berpotensi memicu ketegangan antar daerah dan menghambat pemerataan pembangunan.
“Saya mengajak seluruh kepala daerah, terutama Gubernur Maluku Utara, untuk tunduk pada amanat undang-undang dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.