IDI Somasi Pemprov Malut dan RSCB, Tembusan Sampai ke KPK dan Presiden

Staf Direktur RSUD dr Chasan Boesoerie Ternate saat menerima surat somasi dari kuasa hukum IDI Kota Ternate. Foto: Erdian Sangaji

Surat somasi pertama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoerie (RSCB) Ternate maupun Gubernur Maluku Utara resmi dilayangkan, Senin, 14 Agustus 2023.

Somasi atau teguran hukum atas tunggakan berbulan-bulan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dokter dan tenaga kesehatan di RSCB Ternate, ini dibawa langsung tim kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara.

Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengatakan, saat menyerahkan somasi ke Direktur RSCB yang diterima oleh stafnya, pihak rumah sakit menyatakan akan menjadwalkan pertemuan bersama YLBH.

“Kami selaku kuasa hukum, kami menghargai itu, kami memberikan apresiasi yang khusus mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti somasi kami,” kata Bahtiar menyikapi rencana pertemuan itu.

Bahtiar bilang, di dalam somasi itu pihak RSCB maupun Pemprov Malut diberikan waktu 10 hari untuk menindaklanjuti pembayaran tunggakan TPP para dokter maupun nakes.

Jika somasi pertama ini hingga 10 ke depan tidak diindahkan, kata ia, maka YLBH selaku kuasa hukum dari IDI Ternate akan melayangkan somasi kedua.

“Jelas, di dalam somasi itu kita berikan tembusan baik itu di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KPK, Kemendagri, DPRD Provinsi Maluku Utara dan ke Presiden RI,” tegasnya.

Menurut Bahtiar, sengaja tembusan dibuat ke Kemendagri, KPK hingga presiden semata-mata agar masalah tunggakan hak para dokter dan nakes ini bisa segera dibayar.

“Kami tidak main-main karena yang kami gugat ini terkait dengan hak-hak para dokter yang kemudian sengaja diabaikan, karena jelas hak-hak mereka sudah tertuang di dalam peraturan gubernur tersebut. Sehingga tidak menjadi alasan tidak membayar hak-hak mereka,” tandasnya.

Baca Juga:  Jaksa Sampaikan Hasil Penyidikan Dugaan Korupsi Pinjaman Pemda Halbar ke BPKP Malut

Dalam upaya somasi ini, lanjut ia, bila pihak yang disomasi tetap tidak beritikad baik atau masih mengindahkannya maka YLBH akan menempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana.

Gugatan secara perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate, sedangkan pidananya berupa dugaan korupsi ditempuh melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia pun berharap masalah ini dapat segera ditangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, bukan malah berlindung di balik peraturan gubernur yang baru yang meniadakan hak-hak para dokter maupun nakes.

“Bukan berarti aturan itu (Pergub) berlaku surut karena jelas di dalam hukum tidak ada asas yang berlaku surut. Karena jelas ada hak yang harus dibayar, mereka juga sudah menjalankan kewajibannya. Tidak ada alasan menunda-nunda hak orang,” pungkasnya.

————-

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi