Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate, Maluku Utara, menyiapkan somasi terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate.
Somasi atau teguran hukum melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara, ini sebagai tindak lanjut atas masalah tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) para dokter di RSCB Ternate.
Direktur YLBH Provinsi Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengatakan sudah berbagai upaya dilakukan para dokter di RSCB Ternate dalam menuntut haknya tersebut. Mulai dari aksi turun ke jalan, sampai dengan aksi boikot pelayanan, namun belum juga ada kejelasan mengenai realisasinya.
Bahtiar bilang, IDI juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar hukum kewajiban pembayaran TPP.
“Terkait dengan TPP itu harus dibayarkan karena ada Pergub yang mengatur tentang dasar hukum, sehingga TPP itu harus dibayarkan,” jelas Bahtiar, Kamis, 10 Agustus 2023.
Mirisnya, kata ia, di saat adanya tunggakan berbulan-bulan TPP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) baru yang meniadakan pembayaran TPP dokter dan nakes.
Adanya Pergub baru itu, lanjut ia, tidak serta-merta menggugurkan tunggakan TPP yang menjadi hak para dokter dan tenaga kesehatan lainnya di RSCB.
“Oleh sebab itu, kita sudah melakukan kajian hukum terkait dengan pemberian kuasa ini maka langkah hukum yang kita ambil, kita akan melakukan somasi kepada pihak rumah sakit dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
Bahtiar menegaskan, ketika somasi pertama dan kedua tidak diindahkan maka manajemen RSCB maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan digugat ke pengadilan.
“Karena ini terkait dengan hak-hak para dokter dijamin oleh peraturan gubernur sendiri yang kemudian dilanggar,” tegasnya.
Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum IDI Ternate menambahkan, masalah tunggakan TPP ini sudah berlangsung sejak 2014. Namun, berjalan waktu tahun demi tahun, para dokter dan tenaga kesehatan di RSCB hanya terus mendapat “janji manis” dari pemerintah maupun manajemen rumah sakit.
Abdullah bilang, para dokter dan tenaga kesehatan sesungguhnya ingin mengabdi untuk daerah dan masyarakat. Namun, kewajiban yang mereka lakukan selama ternyata tak seiring dengan hak yang harusnya mereka peroleh.
“Hal ini harus dititik beratkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melihat serius terkait permasalah ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait pelayanan kesehatan,” jelas Abdullah.
Abdullah menilai adanya kejanggalan dengan manajemen RSCB Ternate yang setiap tahunnya memproleh pendapatan cukup besar namun selalu menyisakan utang.
Sebab itu pula dia meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang ikut mengusut adanya dugaan korupsi TPP di RSCB Ternate untuk serius dan transparan terhadap perkembangan penanganannya.
Ia juga menegaskan, masalah ini pun tidak bisa didiamkan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara. Sebab dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Maluku Utara. Apalagi sebagian besar dokter yang menuntut haknya tersebut adalah dokter spesialis.
“Kami tidak akan main-main dan persoalan ini karena kami akan mengambil langkah hukum berupa somasi yang tembusannya kita tujukan ke semua instansi berwenang dan kami juga akan menyurat ke Mendagri,” timpal Abdullah.
———–
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi