News  

Terungkap! Puluhan Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternyata Belum Menerima Tukin Selama 2 Bulan

Pertemuan para Nakes RSUD-CB dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Foto: Amat/cermat

Sebanyak 20 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesoirie di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini, diketahui belum menerima hak Tunjangan Kinerja (Tukin) selama dua bulan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara para nakes, Dirut RSUD Chasan Boesoirie dr. Alwia Assagaf, Kadis Kesehatan Malut dr. Idhar Sidi Umar dan Sekda Privinsi Malut Samsuddin A Kadir.

Pertemuan yang juga membahas pembayaran Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) itu, berlangsung di Aula Gedung RSUD-CB, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam pertemuan, salah seorang nakes, Nurul Rahayu mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima tukin sejak dua bulan terakhir.

Tukin sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Nurul merupakan salah satu perwakilan dari Tenaga Kesehatan Lain (Nakesla) bagian Laboraturium RSUD Chasan Boesoirie. Selain dirinya, masih ada 19 nakes lain juga belum menerima tukin.

”Saya kemarin belum menerima tukin yang cair untuk 2 bulan, padahal saya dan 19 teman yang lain juga kerja, kok tidak terima, sedangkan yang lainnya itu menerima, ini bagaimana?,” ungkap Nurul.

Ia mengaku, sebelum adanya masalah utang TTP Nakes, memang sudah sering terjadi keterlambatan dalam pembayaran tukin.

“Memang sudah sering terlambat (pembayarannya). Jadi bagaimana dengan penyelesaian pembayaran tukin ini?,” tanya Nurul ke perwakilan Pemprov Malut dalam rapat itu, seperti dikutip cermat.

 

Dia menyebut bahwa tukin yang belum terbayarkan itu untuk bulan Maret dan April 2023. “Untuk golongan 3B itu 2.8 juta, jadi untuk 2 bulan itu 5,6 juta,” paparnya.

Terkait hal itu, Dirut RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf, mengaku dirinya sudah melayangkan surat ke pemerintah provinsi melalui Kadis Kesehatan Provinsi Malut.

Baca Juga:  Mandi di Kali Jodoh, Seorang Warga Dilaporkan Hilang

Alwia menuturkan, masalah tukin ini ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 yang mengatur terkait dengan kelas jabatan.

“Jadi dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2014 ada beberapa kelas jabatan yang tidak ada, sementara dalam peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) itu ada,” terangnya.

Alwia bilang, selain Pergub Nomor 3 Tahun 2014 , masalah ini juga terletak pada Pergub Nomor 43 tahun 2022 yang keluar di akhir Desember tahun 2022 lalu. Di mana nama jabatan atau struktur yang ada sebelumnya berbeda dengan struktur yang ada sekarang.

“Struktur kami berbeda dengan struktur yang baru, sehingga beberapa teman-teman yang ada dalam struktur pejabat eselon juga tidak memperoleh TPP dan Tukin yang dimulai bulan Februari,” jelasnya

“Karena itu kami mengusulkan kalau memang ada segera diselesaikan, dan melakukan pelantikan sesuai dengan struktur yang baru, karena kami juga tidak salah,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni