Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kembali menggelar Sosialisasi Keimigrasian terkait TPPO di Uplad Cafe and Resto, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada Kamis, 12 September 2024.
Kegiatan tersebut digelar untuk dapat mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan dari Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, serta beberapa Kepala Desa di sekitar Kecamatan Morotai Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Ryo Achdar mengatakan bahwa kegiatan ini berfokus pada peran penting perangkat desa dalam pencegahan upaya TPPO
“Ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor yang telah diperoleh. Termasuk selain untuk dapat memahami bahaya atau dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM tersebut, kami juga meminta para perangkat desa untuk turut aktif untuk mencegah, mendeteksi warganya agar tidak berangkat bekerja ke Luar Negeri secara ilegal,” Jelas Ryo Achdar.
Narasumber sosialisasi, Perseus O. Rumsaur menjelaskan, salah satu cara atau upaya pencegahan terjadinya perdagangan orang adalah perlu memahami bagaimana prosedur dan proses bekerja ke luar negeri yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah.
Ia menyebut sudah banyak fasilitas yang diberikan kepada para pekerja migran Indonesia seperti fast track (jalur cepat), lounge, help desk atau pos pelayanan dan pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia yang memberikan fasilitas informasi, advokasi, serta pendataan.
“Oleh karena itu, jangan mengikuti godaan, bujuk rayu sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.