News  

Ini Deretan Pelanggaran Pilkada 2024 yang Ditangani Gakkumdu Ternate

Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo. Foto: Samsul/cermat

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan sejumlah pelanggaran selama tahapan pilkada 2024.

Sejumlah laporan tersebut mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas ASN.

Baca Juga:  PPK Morotai Timur Gelar Pleno DPHP Pilkada 2024

Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menyebut ada empat laporan yang ditangani pihaknya, satu di antaranya telah disidangkan.

“Yang satu sudah diputuskan, terkait pengrusakan APK dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp. 500 ribu,” kata Bondan, Selasa, 10 Desember 2024.

Baca Juga:  Galim Umabaihi Pimpin Cermat Partner Resmi Kumparan, Gantikan Faris Bobero

Kasat Reskrim Polres Ternate ini menambahkan pelanggaran lainnya adalah masalah netralitas ASN yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kemudian, kata dia, dua di antara tiga masalah netralitas itu telah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Ngopi Bareng, Asrul Rasyid Minta Masukan Jurnalis untuk Bangun Maluku Utara

“Jadi satu masih dalam lidik dan dua sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat