News  

Urus Izin UMK di Ternate Tak Lagi Gunakan SIUP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Ternate, memastikan pengurusan izin usaha bagi pelaku UMK tidak lagi mengurus sejumlah syarat yang menjadi ketentuan.

Sejumlah syarat itu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP) hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sebelumnya dipatenkan jadi syarat memulai usaha.

Persyaratan itu secara resmi telah dihapus sejak Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law mulai disahkan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTST Kota Ternate, Samsudin Sibua, menjelaskan penghapusan izin itu secara resmi diberlakukan menindaklanjuti PP Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur soal perizinan berusaha berbasis risiko, diberlakukan sejak tahun 2021 kemarin.

“Jadi para pelaku usaha yang akan memulai usaha, itu hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana dalam NIB itu sudah terinclud, ada lampiran-lampiran di dalamnya sesuai bidang usaha atau kegiatan yang diajukan,” jelasnya, Jumat (11/3).

Baca Juga:  Ekonomi Malut Tumbuh 16,50 Persen, Ditopang Sektor Pertambangan dan Penggalian
Penulis: SAREditor: Redaksi