News  

Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Ternate Bersama Dua Bawahannya

Tersangka saat keluar dari Kantor Kejari Ternate dikawal petugas untuk dibawa ke Rutan. Foto: Istimewa

Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran retribusi kios di Kota Ternate. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Para tersangka itu berinisial H, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, H selaku bendahara, serta J yang merupakan staf di dinas tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran retribusi kios tahun anggaran 2022 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 600 juta.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga tersangka tiba di Kantor Kejari Ternate pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIT. Mereka terlebih dahulu melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum menuju ruang Pidsus di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate di Kelurahan Jambula.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, ada penetapan tiga tersangka hari ini,” singkat Aan.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate telah menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar.

Baca Juga:  Ini Paparan Penting Wali Kota Saat Membuka Musrenbang Ternate Utara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi