News  

Jadi Tersangka, Mantan Direktur PT Alga Ditahan Kejati Maluku Utara

Mantan Direktur PT. Alga saat naik ke mobil operasional Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan Direktur PT Alga Kastela jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Mantan direktur PT Alga ini atas nama Sarman Saroden, yang merupakan seorang pengacara di Ternate.

Setelah ditetapkan tersangka, Sarman langsung dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate. Ia diperiksa selaku Holding Company.

Saat penyidik melakukan penahanan dan dikelurkan dari kantor Kejati Maluku Utara, Sarman dikenakan rompi orange tahanan kejaksaan.

Saat hendak naik ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate, Sarman mengangkat jempol kepada awak media.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika di konfirmasi membenarkan, penyidik melakukan penahanan mantan Direktur PT Alga Kastela.

“Tersangka kita tahan di rutan kelas dua B Ternate. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” jelas Richard mengakhiri.

Diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Kemudian, anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT. Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Sekda dan Sejumlah Pimpinan OPD di Ternate Akan Dilantik Januari 2024