News  

Jaksa Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi ADD Gisi, Halmahera Utara

Suasana persidangan saat Hakim Ketua memperlihatkan bukti kepada saksi, JPU dan kuasa hukum terdakwa. Foto: Samsul/cermat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, menghadirkan 12 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 19 Maret 2024.

12 orang saksi yang dihadirkan ini untuk diperiksa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ini dipimpin hakim ketua Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota. Sementara, JPU dikomandani Leonardus Yakadewa, yang juga Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara.

Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Gisi, Kecamatan Loloda Utara ini dari hasil audit mulai tahun 2017 sampai 2021, yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara. Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.150.447.629.

Dalam kasus ini memiliki terdakwa tunggal yakni mantan Kades MS alias Melki, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Dalam persidangan itu, salah satu saksi mengakui setiap kali pencairan ADD, uang itu langsung dikuasai terdakwa yang saat itu masih menjabat sebagai Kades.

Sementara, untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD, terdakwa tidak bersama stafnya membuat, tetapi membayar pihak swasta untuk dibuatkan.

Saksi lainnya juga mengakui uang yang diduga hasil korupsi dipakai terdakwa untuk membuat 2 unit rumah di Desa Gisi dan di Tobelo.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin ketika dihubungi cermat, membenarkan hari ini JPU hadirkan saksi-saksi dalam kasus ADD Gisi.

“Iya, hari ini sidang kasus ADD Gisi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU hadirkan 12 saksi,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Jabatan Struktural Akan Diganti Fungsional Tertentu