Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan 2 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
2 orang saksi yang diperiksa Tim Penyusun Keuangan Sekretariat WKDH ini masing-masing berinisial AS dan AH.
Setelah diperiksa beberapa jam, dan hendak keluar dari Kantor Kejati, mereka ditemui awak media. Namun salah satu saksi memilih tidak berkomentar dan lari kembali ke lantai 2 kantor Kejati.
Saksi yang memilih lari itu mengenakan kaos krak merah, celana hitam dan pakai masker. Ia diketahui kabur karena takut difoto.
Dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Sementara, pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000
Kemudian, pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi, Rabu, 13 September, membenarkan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Iya, tadi tim memeriksa 2 saksi dalam kasus dugaan korupsi WKDH,” jelas Richard, mengakhiri.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi