News  

Jaksa Periksa Bendahara DPRD Malut saat Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Operasional 

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara yang mencapai Rp 60 juta per bulan selama masa jabatan 2019–2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap bendahara tersebut.

“Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, sudah dimintai keterangan. Sepertinya minggu lalu,” ujar Fajar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rusmala merupakan bagian dari upaya Kejati Maluku Utara untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan yang bersumber dari anggaran daerah.

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga telah memanggil Ketua DPRD Maluku Utara, M. Iqbal Ruray, serta Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang masih pada tahap penyelidikan tersebut.

Hingga kini, tim penyelidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penganggaran dan penerimaan tunjangan operasional serta rumah tangga DPRD Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019–2024.

Baca Juga:  Gibran Tinjau Sejumlah Lokasi Strategis dalam Kunjungannya di Morotai
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi