Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan mantan Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Rajak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Sahril ditahan bersama Samsudin Senen, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021.
Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” mulai digulirkan sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA dan SS,” jelas Fahri kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Fahri, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.
