News  

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul Laijou/cermat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar pada 2023.

Kejati menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.

Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi persnya.

Menurut ia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Richard menyebut, dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp.8 miliar.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Proyek Jalan Hotmix Belum Dikerjakan, DPRD Ternate Akan Panggil PUPR
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni