News  

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi di Ternate dengan Hukuman Berbeda

Kasi Pidsus Kejati Maluku Utara, Gerald Salhuteru. Foto: Samsul L

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan uang retribusi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairudin. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan uang retribusi. Karena itu, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Gerald Salhuteru, mengatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut terdakwa Lutfi Umahuk dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain itu, Lutfi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp157.719.000 yang harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya, Kamis, 12 Maret 2026.

Sementara itu, kata ia, terdakwa Jamaludin Yusup dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jamaludin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000 dengan batas waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Adapun terdakwa Hadi Hairudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:  Partai Demokrat Ternate Resmi Bentuk Tim Penjaringan Pilwako 2024

“Selain pidana penjara dan denda, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp59.939.000 yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Gerald menambahkan, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Jika kamu mau, saya juga bisa membuat versi yang lebih “gaya media online” (lebih tajam di lead, lebih ringkas, dan enak dibaca) seperti yang biasa dipakai portal berita,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi