Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis, 18 Juni 2026, dalam rangka mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam kunjungan tersebut, Reda didampingi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Kegiatan dipusatkan di Kantor Bupati Halmahera Tengah dan dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Bupati Halmahera Tengah, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional hingga ke tingkat desa, termasuk Program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Indonesia Pintar.
Agenda tersebut diikuti para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Jamintel menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan agar pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan diawali dengan forum diskusi kelompok (Focus Group Discussion/FGD) yang membahas optimalisasi Program Jaga Desa, sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar, serta pemutakhiran data keanggotaan ABPEDNAS.
Rangkaian acara juga diisi dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Maluku Utara. Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan surat keputusan, pengucapan ikrar pengurus, penyerahan pataka organisasi, serta penandatanganan berita acara pengukuhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan kunjungan Jamintel menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, pencegahan, serta pengawasan terhadap pengelolaan dana dan program pembangunan di desa,” ujar Matheos.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara, serta antara seluruh Kejaksaan Negeri dengan DPC ABPEDNAS di masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Matheos, kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan program prioritas nasional serta mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
