News  

Jampidum RI Kunker ke Maluku Utara, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

Jampidum RI tiba di Kantor Kejati Maluku Utara disambut semua Kepala Daerah. Foto: Samsul L

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.

Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

Kedatangan Jampidum disambut langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama para bupati/wali kota serta jajaran kepala kejaksaan negeri se-Maluku Utara.

Dalam agenda tersebut, Kejati Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo, Kejati Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, harap momentum ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Ini demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sufari menegaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.

“Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan,” tegasnya.

Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai fondasi utama hukum pidana nasional. Karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian serta koordinasi yang solid antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam menentukan bentuk dan mekanisme sanksi sosial yang tepat.

“Dengan kolaborasi tersebut, Maluku Utara diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional, Tauhid: Pimpinan OPD Jangan Hindari Wartawan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi